JADIKABAR.COM Bantul – Polemik terkait penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bantul.
Bupati Bantul, , menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat terkait penghentian kegiatan ibadah jemaat GMS beberapa waktu lalu.
“Konstitusi tidak bisa dikalahkan oleh kesepakatan kelompok tertentu maupun aturan yang bertentangan dengan hukum negara,” ujar Abdul Halim Muslih dalam keterangannya.
Menurutnya, nilai toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak diharapkan menjaga kondusivitas dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan sosial maupun keagamaan.
Pemkab Bantul menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara hak menjalankan ibadah dengan aspek administrasi atau legalitas bangunan tempat ibadah. Pemerintah menegaskan kegiatan ibadah merupakan hak warga negara, sementara proses administrasi terkait izin bangunan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kapolres Bantul menyatakan pihak kepolisian melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat menjaga situasi tetap aman, damai, dan tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, jemaat GMS untuk sementara menjalankan ibadah di lokasi alternatif sambil menunggu proses administrasi dan koordinasi lebih lanjut terkait tempat ibadah yang digunakan.
Peristiwa ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama di Indonesia. Sejumlah pihak berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara bijak, mengedepankan musyawarah, serta tetap menghormati aturan hukum dan hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks hukum nasional, kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Namun demikian, pendirian rumah ibadah juga memiliki ketentuan administratif yang diatur dalam regulasi pemerintah dan mekanisme perizinan yang berlaku.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan diharapkan dapat terus menjaga suasana kondusif agar kehidupan sosial masyarakat tetap harmonis dan penuh toleransi.












