JADIKABAR.COM — Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait penerapan prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang kembali memunculkan perdebatan, mengenai peran dan kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara sebagaimana yang diutarakan pihak Penggugat dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu (22/4/2026).
Disparitas kewenangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis meritokrasi.
Dalam konteks gugatan CLS meritokrasi, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki mandat untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Namun demikian, implementasi kewenangan tersebut kerap menghadapi perbedaan interpretasi antar lembaga maupun antar wilayah, terutama terkait ruang lingkup representasi negara, kedudukan hukum (legal standing), serta batasan intervensi terhadap kebijakan publik.
Hal ini menjadi sorotan karena prinsip meritokrasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketika gugatan CLS diajukan untuk menguji implementasi meritokrasi, keberadaan Jaksa sebagai Pengacara Negara seharusnya dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan publik secara optimal.
Kuasa hukum penggugat, Andi Rachmanto, S.H menilai bahwa perbedaan penafsiran kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dapat memengaruhi konsistensi penanganan perkara CLS.
“Ya, itu karena di satu sisi, Jaksa memiliki peran strategis dalam menjaga kepentingan negara, namun di sisi lain, diperlukan batasan yang jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika kebijakan yang digugat berasal dari lembaga pemerintah itu sendiri,” katanya.
Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga menambahkan, selain itu belum adanya pedoman teknis yang seragam mengenai keterlibatan Jaksa dalam gugatan CLS meritokrasi juga dinilai memperkuat disparitas tersebut.
“Tentu saja hal ini berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam praktik litigasi, serta mempengaruhi efektivitas penegakan prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.
Mari kita cermati pasal 24 ayat 3 UUD 45: badan – badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang – undang, yakni kejaksaan, hal ini relevan dengan salah satu fungsi jaksa dengan konsep dominus litis, yakni berwenang melakukan penuntutan sebagaimana pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” terangnya.
Belum lagi apabila, lanjut Andi, nantinya dalam fakta persidangan semisal apabila ditemukan adanya unsur KKN.
“Lantas apakah fair selanjutnya yang menindak (baca: menyidik atau menuntut-red) malah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang itu sendiri, belum lagi dimana letak penegakan hukum secara preventif oleh kejaksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip meritokrasi?,” tegasnya.
Menurutnya, diperlukan adanya harmonisasi regulasi dan penguatan pedoman teknis terkait kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam gugatan CLS.
“Yang mana diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat prinsip meritokrasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, gugatan CLS Meritokrasi ini diajukan oleh Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H dengan Tergugat : I (Bupati) Pemerinta Kabupaten Malang, Tergugat II : BKN RI, Tergugat III : Menpan RB, Tergugat IV : Kemendagri dengan agenda selanjutnya pembuktian formil terkait legal standing para pihak yang akan digelar pada Rabu 6 Mei mendatang.
Pewarta: Eko Sabdianto












