Malang, JadiKabar. Com– Komisi I DPRD Kabupaten Malang mengapresiasi strategi Bupati Malang dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah konstruktif dalam menghadapi ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Amarta Faza, S.T., M.Sos., menilai pendekatan yang dilakukan Bupati Malang cukup tepat. Menurutnya, pemerintah daerah tidak semata-mata menekan belanja pegawai, tetapi memilih memperkuat sisi pendapatan daerah.
“Dalam penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kemarin, saya melihat ada arah kebijakan yang sangat positif dari Pak Bupati, terutama dalam menyikapi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” kata Amarta kepada awak media, Jumat (21/8/2026).
Menurut Amarta, salah satu cara sederhana untuk menurunkan persentase belanja pegawai adalah dengan mengurangi beban belanja tersebut. Namun, langkah itu berpotensi berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun aparatur.
Karena itu, ia mengapresiasi pilihan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga rasio belanja pegawai terhadap total APBD dapat ditekan secara lebih sehat.
“Ketika pendapatan daerah meningkat, persentase belanja pegawai terhadap total APBD juga bisa semakin sehat tanpa harus mengambil kebijakan yang berdampak langsung kepada pegawai,” ujarnya.
Amarta menilai peningkatan pendapatan daerah harus dibarengi langkah konkret dan terukur. Setidaknya terdapat tiga strategi yang dapat dilakukan, yakni intensifikasi terhadap sumber pendapatan yang sudah ada, ekstensifikasi dengan menggali potensi pendapatan baru, serta menghadirkan berbagai inovasi.
Selain optimalisasi sumber pendapatan, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Malang melakukan pengelolaan aset daerah secara lebih produktif.
“Termasuk bagaimana aset-aset milik Pemkab Malang yang selama ini belum optimal bisa dikelola lebih produktif dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tambahnya.
Menurut Amarta, strategi meningkatkan pendapatan daerah memiliki dampak yang lebih luas. Selain membantu pemerintah memenuhi ketentuan terkait proporsi belanja pegawai, kebijakan tersebut juga dapat memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Malang.
“Jadi menurut saya, pilihan Pak Bupati ini tepat. Bukan sekadar memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.
Ia berharap peningkatan pendapatan daerah nantinya dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat. Dengan demikian, belanja pemerintah dapat diarahkan secara proporsional untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Malang.
“Harapannya, pendapatan meningkat, belanja pegawai semakin proporsional, sementara pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan tetap bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.












