MALANG,JadiKabar.com– Komisi III DPRD Kabupaten Malang berencana memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) untuk dimintai keterangan resmi terkait isu dugaan pungutan fee dalam proyek Pengadaan Langsung (PL) yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh, S.E., menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui rapat kerja formal sebagai bagian dari tugas pengawasan legislatif terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Tantri, persoalan yang telah mencuat ke ruang publik tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Ia menilai, setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara harus dijelaskan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami akan mengundang pihak DPKPCK untuk memberikan penjelasan langsung terkait isu yang berkembang. Semua harus disampaikan secara terbuka di hadapan Komisi III,” ujar Tantri saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, hasil rapat klarifikasi nantinya tidak hanya menjadi konsumsi internal DPRD, tetapi juga akan diinformasikan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang tidak berdasar.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Penjelasan dari OPD akan kami sampaikan secara terbuka agar tidak ada prasangka atau isu liar. Semuanya harus berbasis fakta,” jelasnya.
Tantri menegaskan, Komisi III tidak akan mentolerir adanya indikasi penyimpangan, terutama pada proyek-proyek strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan keselamatan warga. Dugaan praktik fee proyek, kata dia, harus diuji secara objektif dan tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel. Bila ditemukan persoalan, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengelolaan uang rakyat wajib transparan. Jika ada masalah, harus diselesaikan dengan cara yang bertanggung jawab. Ini bagian dari komitmen kami memperbaiki sistem pemerintahan,” tegas Tantri.
Rencana pemanggilan resmi DPKPCK tersebut kini menjadi perhatian publik, yang menanti langkah konkret DPRD Kabupaten Malang dalam mengungkap kebenaran dugaan fee proyek PL sekaligus memastikan tidak ada praktik menyimpang dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD.
Sebelumnya, salah satu media online melaporkan dugaan adanya penarikan fee proyek Penunjukan Langsung di lingkungan DPKPCK Kabupaten Malang. Seorang oknum ASN berinisial YH disebut-sebut meminta setoran kepada rekanan hingga mencapai 20–25 persen dari nilai pekerjaan proyek PL yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025.












