More

    Lakukan Siaran Langsung Bermuatan Pornografi, Pasutri Asal Malang Di Tangkap

    spot_img

    Malang, JadiKabar. Com–Pihak Kepolisian Resor Malang (Polres Malang) berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, yang terlibat dalam kasus pornografi. Pasutri tersebut di duga sengaja melakukan siaran langsung yang bermuatan pornografi demi mendapatkan keuntungan mencapai jutaan rupiah.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, telah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

    “Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ucapanya saat di mintai keterangan pada Rabu (8/1/2025).

    Ia menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51.

    Dalam siaran tersebut, FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

    “Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” jelasnya.

    Dalam pengakuannya, FI dan PN telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Dengan durasi siaran mencapai delapan hingga sepuluh jam setiap harinya, keduanya mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.

    “Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” imbuhnya.

    Beliau menyebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran. Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil.

    Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran. Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan.

    “Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

    Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti hal tersebut.

    “Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

    Latest articles

    spot_img
    spot_img
    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_imgspot_img