Berita  

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Surabaya, 4,02 Gram Barang Bukti Disita

Avatar photo
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Surabaya, 4,02 Gram Barang Bukti Disita
Foto Istimewa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Surabaya, 4,02 Gram Barang Bukti Disita

SURABAYA, Jadikabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial M.F. (31) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/175/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tertanggal 6 April 2026.

Kasus ini terungkap pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumahnya yang berada di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial MK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi disebut dilakukan secara langsung di wilayah bawah Jembatan Suramadu, Kabupaten Bangkalan, Madura. Tersangka membeli sabu seberat sekitar 5 gram dengan harga Rp3.750.000.

Barang tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per paket.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp2 juta dari setiap penjualan 5 gram sabu. Selain itu, tersangka juga disebut dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari hasil aktivitas tersebut.

Petugas juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sabu dengan berat bruto total ± 4,02 gram
  • Plastik klip kosong
  • Serok sabu dari plastik
  • Uang tunai Rp500.000 hasil penjualan
  • 1 unit telepon genggam
  • Dompet warna ungu

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini, termasuk memburu pemasok yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Penulis: RyoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi