MALANG, JADIKABAR – Bukan sekadar bantahan, Polresta Malang Kota justru membedah fenomena viralnya isu “pocong begal” yang meresahkan warga beberapa hari terakhir. Dari hasil investigasi, tidak ditemukan satu pun bukti atau laporan korban terkait sosok pocong yang disebut-sebut membegal. Yang ada justru siklus kepanikan kolektif yang dipicu unggahan ulang tanpa verifikasi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menegaskan bahwa lima Polsek jajaran (Klojen, Blimbing, Kedungkandang, Sukun, dan Lowokwaru) tidak menerima laporan resmi apa pun.
“Bahkan hasil patroli dinihari tidak menjumpai aktivitas mencurigakan yang mengarah ke ‘pocong begal’. Ini murni hoaks berulang dengan kemasan baru,” ujarnya, Sabtu (23/5).
Mengapa Hoaks ‘Pocong’ Mudah Viral?
Polresta mencatat, isu serupa pernah muncul di sejumlah daerah dengan modus yang hampir identik: foto atau video buram, narasi instan yang memicu takut, lalu menyebar cepat lewat WhatsApp.
“Ini pola psikologis: ketakutan akan hal mistis ditambah ancaman kejahatan. Masyarakat lebih cepat membagikan daripada mengecek fakta,” terang Ipda Lukman.
Untuk memutus rantai itu, Polresta Malang Kota tidak hanya melakukan patroli. Mereka menghidupkan lagi sistem poskamling dari tingkat RT sebagai simpul literasi. Kapolresta Kombes Pol Putu Kholis Aryana bahkan turun langsung bersilaturahmi ke pos-pos keamanan lingkungan, membawa pesan:
“Jika ada konten mencurigakan, jangan langsung share, hubungi kami dulu”. tegas Putu Kholis.
Langkah kongkret untuk pencegahan :
1. Patroli dengan Pendekatan “Jogo Malang Presisi”
Selain Unit Tombak Samapta, polisi memasang 12 titik pantau prioritas pada jam rawan (22.00–03.00 WIB) yang dipetakan berdasarkan riwayat kerawanan, bukan sekadar isu viral.
2. Nomor Darurat Anti-Hoaks
Warga bisa melapor via 110 atau hotline khusus 0811-1272-000 (Jogo Malang Presisi) – tidak hanya untuk kejahatan, tetapi juga untuk klarifikasi konten viral.
3. Sanksi Tegas untuk Provokator
Polresta mengingatkan bahwa menyebarkan hoaks yang menimbulkan terror di masyarakat dapat dikenakan UU ITE.
“Kami sudah kantongi sejumlah akun penyebar awal. Jika terus menerus mengulang, akan kami proses,” tegas Ipda Lukman.
Tips Praktis Agar Tidak Jadi Korban Hoaks ala Polresta Malang:
· Cek sumber: Apakah dari akun resmi kepolisian atau media terverifikasi?
· Bandingkan dengan laporan media lain yang kredibel.
· Tahan diri 10 menit sebelum membagikan : gunakan waktu itu untuk telepon polisi terdekat.
· Ingat: tidak ada laporan resmi = belum pasti terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, situasi kamtibmas Malang Kota dinyatakan aman dan terkendali. Polresta memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk teror, baik fisik maupun digital, yang mengganggu ketenteraman warga.












