Polri  

Polresta Malang Kota Tindak Dugaan Parkir Ilegal dengan Karcis Fotokopi di Jalan Trunojoyo

Avatar photo
Polresta Malang Kota Tindak Dugaan Parkir Ilegal dengan Karcis Fotokopi di Jalan Trunojoyo
Polresta Malang Kota Tindak Dugaan Parkir Ilegal dengan Karcis Fotokopi di Jalan Trunojoyo

MALANG, JADIKABAR – Polresta Malang Kota menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik parkir ilegal menggunakan karcis fotokopi di kawasan Jalan Trunojoyo, Kota Malang. Dua orang terduga juru parkir diamankan setelah petugas melakukan patroli dan pengecekan langsung di lokasi.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengaku beberapa kali menerima karcis parkir hasil fotokopi yang menyerupai karcis resmi. Namun, karcis tersebut tidak dilengkapi stempel Pemerintah Kota Malang sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat 110 Polri. Temuan itu juga diunggah ke media sosial dan viral.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Tombak dan Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan pengecekan di kawasan Jalan Trunojoyo, yang dikenal sebagai salah satu titik strategis di pusat Kota Malang karena berada di sekitar Stasiun Malang, taman bermain, serta pusat kuliner.

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati dua orang yang diduga menjadi juru parkir tengah beroperasi dan membagikan karcis yang diduga tidak sah.

Komandan Regu Patroli Samapta Polresta Malang Kota, Aiptu Hari, mengatakan tindakan cepat dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat.

“Korban melaporkan bahwa dirinya menerima karcis parkir hasil fotokopi yang tidak memiliki stempel resmi pemerintah. Selain melapor melalui layanan 110, korban juga mengunggah kejadian tersebut ke media sosial hingga viral. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Aiptu Hari, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberi efek jera agar tidak ada pihak yang memanfaatkan keramaian kawasan publik untuk menarik pungutan secara tidak sah.

“Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pelayanan publik, termasuk parkir, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada warga,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial MD (57) mengaku telah memperoleh izin dari pemilik salah satu gedung organisasi di sekitar lokasi untuk mengelola parkir.

Namun, menurut polisi, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Penarikan retribusi parkir di badan jalan merupakan kewenangan pemerintah dan hanya dapat dilakukan oleh juru parkir resmi yang memiliki legalitas dan sertifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Malang.

“Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan juru parkir, tetapi penggunaan karcis fotokopian yang menyerupai karcis resmi dan penarikan tarif di ruang publik tanpa legalitas yang sah. Kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan,” ujar Aiptu Hari.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan praktik serupa. Kepolisian menilai sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Malang.

Penulis: TFEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi