Sidoarjo, Jadikabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam Pengawasan Kearsipan Tahun 2025 yang dilakukan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Pemkab Sidoarjo berhasil meraih predikat AA dengan nilai 90,84 atau kategori “Sangat Memuaskan”.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Dr. Meigo Pinandito, kepada Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., pada acara Koordinasi Nasional Kearsipan dan Anugerah Kearsipan Tahun 2026 dalam rangka Hari Kearsipan ke-55 di Gedung ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi hadir didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan.
Predikat AA tersebut menempatkan Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan arsip terbaik di Indonesia.
Bupati Subandi mengatakan capaian itu menjadi bukti bahwa tata kelola administrasi pemerintahan di Sidoarjo berjalan tertib, terstandar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, seluruh OPD, kecamatan, pemerintah desa, hingga satuan pendidikan mulai TK, SD, sampai SMP negeri maupun swasta telah menjalankan pengelolaan arsip sesuai ketentuan,” ujar Bupati Subandi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Disperpusip Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan, yang terus mendorong terciptanya budaya tertib arsip di lingkungan pemerintahan daerah.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran, khususnya Disperpusip, yang terus menjaga kualitas pengelolaan arsip di Sidoarjo. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Bupati Subandi, pengelolaan arsip yang baik menjadi fondasi penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Disperpusip Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa predikat AA bukan sekadar capaian administratif, melainkan cerminan konsistensi budaya kearsipan di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat transformasi digital kearsipan, termasuk peningkatan pengawasan dan pembinaan di seluruh perangkat daerah.
“Kami tidak ingin berhenti di predikat AA. Fokus kami adalah menjaga konsistensi, memperluas digitalisasi arsip, dan memastikan seluruh unit kerja semakin tertib administrasi,” ungkapnya.
Penghargaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan.
Dengan capaian tersebut, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi birokrasi melalui tata kelola pemerintahan yang modern, disiplin, transparan, dan akuntabel. (Sult)












