MALANG, JADIKABAR – Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Malang. Dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Kota Malang masih menjadi sasaran jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Namun, di sisi lain, langkah cepat aparat kepolisian dinilai berhasil menekan peredaran barang haram yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dengan jumlah besar, yakni 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, serta 1.500 botol minuman keras ilegal jenis arak bali.
Pengguna Direhabilitasi, Pengedar Diproses Hukum
Dari total 32 kasus narkotika yang diungkap, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Para tersangka yang terbukti hanya sebagai pengguna diarahkan menjalani rehabilitasi.
“Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Putu Kholis.
Sementara itu, tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir tetap diproses secara hukum karena terindikasi menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Kasus Menonjol: Sabu 1,4 Kilogram di Kota Batu
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi menangkap seorang pria berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas wilayah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram. Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Blimbing, Kota Malang.
Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AN mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu dengan jumlah sekitar satu kilogram setiap pengiriman. Barang tersebut diedarkan menggunakan sistem “ranjau” atau “tempel”, yakni metode transaksi tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.
“Pelaku menggunakan sistem tempel. Narkoba ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” jelas Kombes Putu Kholis.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga terkait adanya bungkusan mencurigakan di kawasan perumahan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang.
Ungkap Peredaran Ganja dan Pil LL
Selain kasus sabu, Satresnarkoba juga membongkar peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang.
Seorang pria berinisial DR (40) diamankan dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang terlarang yang dikendalikan jaringan di atasnya.
1.500 Botol Arak Bali Ilegal Diamankan
Tidak hanya narkotika, polisi juga mengungkap distribusi minuman keras ilegal tanpa merek di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Sebanyak 1.500 botol arak bali diamankan dari sebuah truk yang diduga hendak mendistribusikan minuman tersebut ke wilayah Malang Raya.
Tersangka berinisial PS (33) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Daky Dzul Qornain, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan yang lebih besar.
“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.
Polresta Malang Klaim Selamatkan Lebih dari 31 Ribu Jiwa
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus narkotika dan minuman keras ilegal tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.
Rinciannya, barang bukti ganja diperkirakan dapat disalahgunakan oleh sekitar 2.994 orang, sabu oleh 8.369 orang, pil LL mencapai 18.750 orang, serta minuman keras ilegal yang diperkirakan dapat dikonsumsi sekitar 1.500 orang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal melalui polsek terdekat, layanan call center 110, maupun layanan “Jogo Malang” di nomor 0811-3780-2000.
Ke depan, kepolisian memastikan akan terus memperkuat patroli siber, penyelidikan lapangan, serta sinergi dengan masyarakat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan peredaran barang ilegal di wilayah Malang Raya.












