More

    Warga Desa Bumi Rejo Dampit, Tolak HPL Yang Di Ajukan Kepala Desa

    spot_img

    Malang, JadiKabar. Com- Sebanyak 500 petani yang berasal dari Dampit tepatnya di Bumi rejo, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, melangsungkan aksi di demo depan kantor, ATR/ BPN. Mereka menuntut penolakan program yang di minta oleh Kepala Desa Bumi rejo atas tanah HPL (Hak Pakai Lahan) menjadi Hak Milik warga Bumi Rejo.

    Tuntunan tersebut di sampaikan langsung di depan Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Malang yang berada di jl. Terusan Kawi Kota Malang.

    Beberapa perwakilan dari pendemo di terima langsung oleh pihak BPN, untuk di langsung kan mediasi mencari titik temu yang terbaik, agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian atas hak tanah mereka yang inginkan.

    Cahyono koordinator Demo menjelaskan, dari pihak BPN yang pertama akan menindaklanjuti terkait penolakan HPL, dan yang ke dua akan melakukan retribusi, terkait perjuangan hak milik dari rekan-rekan para petani yang ada di Kalibakar ini sendiri, jelasnya pada Senin (30/12/2024).

    ” Ini tadi sudah mediasi, dan aspirasi kami langsung di tindak lanjuti oleh pihak BPN Kabupaten Malang, terkait HPL nya, namun tuntutan kami yang mengenai Hak milik tentunya masih berjenjang” Ujarnya.

    Dengan keputusan seperti itu, lanjut Cahyono , para pendemo khususnya petani, merasa puas. Karena tuntutan dari pendomo intinya menolak HPL. Dengan keputusan yang sudah di mediasikan, sangat puas karena pihak BPN bisa menerima aspirasi dari Petani.

    ” Dari keputusan yang sudah di mediasikan oleh BPN dan perwakilan petani, kami merasa puas dan kita tunggu keputusan dan proses yang sedang berjalan”, tandasnya.

    Di tempat yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, mengungkapkan, bahwa di hari ini masyarakat penggarap yang ada di Kalibakar khususnya di PTPN 12, keberatan terkait kebijakan yang sudah di inisiasi oleh PTPN, “ungkap Muhamad Hatta, A. ptnh”.

    “Dalam kebijakan tersebut dimana pihak PTPN ingin bermitra dengan para petani, mengenai pola kerja di mana masyarakat tersebut, di berikan hak pakai, di atas hak pengelolaan. Atas kebijakan tersebut masyarakat kalibakar ini menolak”, ungkapnya.

    Hatta juga menambahkan, yang mereka inginkan, adalah pemberian semacam retribusi, akan tetapi, tanah yang mereka garap merupakan aset dari kementrian BUMN (Negara). Syarat untuk di retribusi kan ialah Kementerian BUMN ini, harus melepaskan aset tersebut, kepada Pemerintah, yang nantinya Pemerintah dalam hal ini akan menetapkan sebagia Tanah rekom Agraria.

    ” Dengan begitu nanti akan bisa, di regis kan kepada rekan-rekan petani penggarap. Saya tadi bilang kepada rekan-rekan petani, silakan berjuang. Karena sesuai dengan apa yang saya alami, peluang nya sangatlah kecil. Di sini kita hanya bisa meredam, agar tidak terjadi gejolak yang timbul” Katanya.

    Terkait hal ini, harapanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bisa memfasilitasi para petani untuk ke DPR RI komisi dua mengenai, pertanahan. Dari DPR RI akan di lakukan jajak pendapat, dengan kementerian ATR BPN, kementrian BUMN, dan kementrian Keuangan.

    Latest articles

    spot_img
    spot_img
    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_imgspot_img