Hingga saat ini, identitas maupun penyebab kematian korban yang dijuluki Mr. X tersebut masih menjadi misteri.Penemuan kerangka ini bermula pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, seorang nelayan setempat yang sedang mencari kepiting di sekitar pantai mencium aroma menyengat.Setelah ditelusuri, sumber bau tak sedap tersebut berasal dari sisa-sisa jenazah manusia yang tergeletak di area yang berjarak sekitar 2 kilometer dari permukiman warga.Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H., M.H., mengatakan, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah menerima laporan dari warga.
”Kondisi jenazah saat ditemukan sudah tinggal kerangka tulang. Mengingat kondisinya, jenis kelamin maupun identitas fisik lainnya belum dapat dikenali secara kasat mata,” Kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay kepada wartawan, Kamis 26 Maret 2026.Berdasarkan hasil olah TKP sementara, polisi mencatat beberapa ciri fisik dan pakaian yang melekat pada kerangka tersebut, guna membantu proses identifikasi.
Tengkorak Mr. X tersebut menggunakan baju lengan panjang berwarna abu-abu dengan bagian lengan berwarna ungu, memiliki tinggi mencapai 155 sentimeter, kemudian lokasi penemuan berada di pesisir pantai yang cukup jauh dari akses utama desa.Polisi juga mencatat bahwa hingga saat ini, belum ada laporan orang hilang dari warga Desa Sungai Sayang maupun wilayah Kecamatan Sadu secara umum.
Guna mengungkap tabir di balik penemuan ini, kerangka tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk menjalani proses otopsi.
”Kami telah mengamankan TKP dengan garis polisi dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan. Saat ini, fokus utama adalah melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyelidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar hukum dimulainya penyelidikan formal terkait penemuan mayat tersebut.Polres Tanjung Jabung Timur mengimbau kepada masyarakat, baik di dalam maupun di luar Provinsi Jambi, yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor. Hal ini penting mengingat minimnya petunjuk identitas di lokasi penemuan.Masyarakat dapat menghubungi:Call Center Polri: 110Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur: 0822-8215-9776Kanit Pidum Sat Reskrim: 0852-6606-0855Baur Identifikasi: 0813-6085-603
”Kami akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan kasus ini segera setelah hasil laboratorium forensik dan otopsi keluar,” tandas Kasat Reskrim.












