MALANG, JADIKABAR – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Jawa Timur resmi memulai babak baru kepengurusan. Pelantikan pengurus DPD IKADIN Jatim periode terbaru ini digelar di Hotel Atria Malang, Jumat (15/5/2026).
Acara ini menjadi momentum krusial mengingat organisasi profesi advokat ini sempat vakum dari agenda rekrutmen selama hampir satu dekade.
Ketua DPD IKADIN Jawa Timur terpilih, Leo A. Permana, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Daerah (Musda) yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 lalu.
“Hari ini kami tidak hanya melantik pengurusan DPD IKADIN Jawa Timur, tetapi juga melantik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari 18 kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur,” ujar Leo saat ditemui usai prosesi pelantikan.

Prioritas Bantuan Hukum Gratis
Dalam nakhoda barunya, Leo menegaskan komitmen IKADIN untuk memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kecil yang sulit mengakses keadilan. Mengutip arahan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, ia menekankan pentingnya menjaga marwah advokat dengan membela kaum termarjinalkan.
IKADIN Jatim pun telah menyiapkan instrumen khusus melalui Ikatan Bantuan Hukum (IKBH) IKADIN.
“Kami akan memprioritaskan orang-orang yang tidak mampu. IKBH akan bekerja sama dengan berbagai instansi, baik Pemerintah Kota, Kabupaten, maupun Pemerintah Provinsi untuk membantu mereka yang terpinggirkan,” Leo menambahkan.
Selain fokus pada bantuan hukum, IKADIN Jatim juga mulai memperkuat jejaring akademis. Leo mengungkapkan pihaknya telah menjalin kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Negeri Malang dan berencana merangkul berbagai fakultas hukum di universitas negeri maupun swasta lainnya di Jawa Timur.
Menjaga Etika dan Integritas
Di tengah tantangan profesi hukum yang semakin kompleks, Leo mengingatkan anggotanya untuk tetap berpegang teguh pada kode etik dan integritas. Ia mewanti-wanti agar tidak ada advokat IKADIN yang terjerat masalah hukum akibat kelalaian profesional.
Terkait pengawasan anggota, IKADIN telah menyiapkan mekanisme sidang kode etik yang dikelola oleh Dewan Kehormatan. Sanksi yang disiapkan bagi anggota yang melanggar aturan pun cukup tegas, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai anggota.
Filosofi Fiat Justitia Ruat Caelum
Menutup pernyataannya, Leo menekankan semboyan klasik yang menjadi ruh perjuangan IKADIN: “Fiat Justitia Ruat Caelum”. Filosofi dari filsuf Cicero ini ditegaskan bukan sebagai ramalan kiamat, melainkan sebuah prinsip keteguhan.
“Artinya, apa pun yang menimpa advokat IKADIN, kita tidak boleh gentar. Keadilan harus tetap ditegakkan dan kita harus selalu berada di jalan kebenaran sesuai dengan rule of law,” pungkasnya dengan nada optimistis.












