MAGELANG, JADIKABAR.COM – Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi di Kota Magelang, yakni Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro batal bebas pada Jumat (15/5/2026) setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan hingga 6 Juni 2026.
Sebelumnya, ketiganya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Magelang pada 4 Mei 2026 dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi. Masa hukuman tersebut dinilai telah terpenuhi lantaran dipotong dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani para terdakwa.
Perwakilan tim kuasa hukum terdakwa, Kharisma Wardhatul Khusniah mengatakan, secara hukum kliennya seharusnya telah keluar dari lembaga pemasyarakatan pada hari ini.
“Hari ini harusnya mereka sudah keluar. Tapi, dari PT Jateng mengirimkan surat perintah perpanjangan penahanan sampai 6 Juni 2026,” kata Kharisma saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
Atas keputusan tersebut, Jaringan Kerja Advokasi Rakyat atau Jangkar selaku tim pembela menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Menurut Kharisma, permohonan penangguhan itu turut didukung oleh pihak keluarga masing-masing terdakwa. Selain itu, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas juga disebut menjadi penjamin pembebasan ketiganya.
Langkah hukum tersebut merujuk pada Pasal 291 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur terdakwa harus segera dibebaskan apabila masa penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti Pasal 291 ayat 4 huruf a yang mengatur kewajiban hakim pengadilan tinggi untuk memeriksa berkas perkara sebelum menentukan perlu atau tidaknya perpanjangan penahanan dilakukan.
“Kami masih menunggu jawaban dari PT Jateng,” ucap Kharisma.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Aryo Garudo Widodo menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan nota pembelaan maupun keterangan ahli yang telah disampaikan selama persidangan.
Ia juga menyebut dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan pihak pembela tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim.
“Putusan banyak menyadur BAP dan dari dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Aryo saat ditemui di Kota Magelang, Jumat (15/5/2026).
Diketahui, pihak terdakwa sebelumnya telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Magelang karena menolak dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi di Markas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. Ketiga terdakwa didakwa memprovokasi kericuhan melalui unggahan poster bertuliskan “1312” dan “ACAB” di akun Instagram @magelangmemanggil.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat ketiganya menggunakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto sejumlah pasal dalam KUHP.
Abrian Tamtama.












