Berita  

Bupati Magelang Buka Kanal Pengaduan, Sekolah Negeri Diingatkan Tak Lagi Jual Seragam

Avatar photo
Bupati Magelang Buka Kanal Pengaduan, Sekolah Negeri Diingatkan Tak Lagi Jual Seragam
Foto Istimewa Bupati Magelang Buka Kanal Pengaduan, Sekolah Negeri Diingatkan Tak Lagi Jual Seragam

MAGELANG, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Magelang mempertegas komitmennya dalam meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat. Setelah resmi meluncurkan program pembagian seragam OSIS dan Pramuka gratis bagi seluruh siswa baru SD dan SMP negeri, Bupati Magelang Grengseng Pamuji juga memberikan peringatan keras kepada sekolah negeri yang masih melakukan praktik penjualan seragam.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan tersebut, Pemkab Magelang membuka kanal pengaduan khusus agar masyarakat dapat melaporkan apabila masih ditemukan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah negeri.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Ringankan Beban Orang Tua

Program bantuan seragam gratis merupakan salah satu kebijakan yang diharapkan mampu mengurangi pengeluaran keluarga pada awal tahun ajaran baru. Selama ini, biaya pembelian seragam sekolah sering menjadi salah satu beban terbesar bagi orang tua selain perlengkapan belajar lainnya.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji menegaskan bahwa bantuan seragam gratis tidak boleh disertai praktik penjualan seragam oleh sekolah.

“Pemerintah Kabupaten Magelang sudah menyiapkan seragam OSIS dan Pramuka gratis untuk siswa baru SD dan SMP negeri. Karena itu, apabila masih ditemukan praktik jual beli seragam di sekolah, masyarakat kami minta untuk tidak ragu melaporkan,” tegas Grengseng.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan tanpa terbebani biaya tambahan yang sebenarnya telah ditanggung pemerintah daerah.

Untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan, Pemkab Magelang menyediakan kanal pengaduan daring yang dapat diakses masyarakat melalui:

https://antipungli-spmb.magelangkab.go.id/⁠�

Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan praktik penjualan seragam atau pungutan lain yang tidak sesuai aturan selama proses penerimaan peserta didik baru.

Grengseng menegaskan, keberadaan kanal tersebut bukan untuk mencari kesalahan sekolah, melainkan sebagai instrumen pengawasan agar kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kalau masih ada praktik penjualan seragam OSIS maupun Pramuka di sekolah, laporkan. Jangan hanya menjadi pembicaraan di luar. Laporkan melalui kanal yang sudah kami sediakan,” ujarnya.

Ia juga meminta setiap laporan disertai bukti pendukung seperti foto, kuitansi, dokumen, atau bentuk bukti lainnya agar proses verifikasi dapat dilakukan secara objektif.

“Mohon sertakan bukti yang jelas. Kami ingin semua laporan yang masuk dapat diverifikasi dengan baik.”

Bupati juga memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Fokus kami adalah menindaklanjuti substansi laporan.”

Gagasan “Ojo Mandhek Sekolah”

Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPC Kantor Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan Magelang, Tofan Triadi, menyampaikan gagasan bertajuk “Ojo Mandhek Sekolah” yang bertujuan mengurangi beban ekonomi keluarga dalam dunia pendidikan.

Menurut Tofan, meskipun pemerintah telah memberikan bantuan seragam OSIS dan Pramuka, masih terdapat biaya lain yang harus ditanggung orang tua, seperti ongkos menjahit apabila bantuan diberikan dalam bentuk bahan kain, serta kebutuhan seragam olahraga maupun seragam identitas sekolah.

Ia mengaku sempat menyampaikan pertanyaan tersebut secara langsung kepada Bupati Magelang.

“Izin Bapak, jika bantuan seragam berupa bahan, apakah ongkos jahit tetap menjadi beban orang tua murid? Mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih cukup berat,” ujar Tofan.

Menanggapi hal itu, Grengseng menjelaskan bahwa kebijakan pemberian bahan kain juga memiliki tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Orang tua menerima bantuan, tetapi tetap bermartabat karena masih berusaha menjahit.”

Ia menambahkan,

“Matur nuwun idenya, tujuan kami sekaligus untuk memberdayakan para penjahit lokal.”

Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan penjualan seragam sekolah di sejumlah daerah kerap menjadi perhatian publik. Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi juga telah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu apabila dapat memberatkan orang tua.

Karena itu, keberhasilan program seragam gratis tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang disediakan pemerintah, tetapi juga pengawasan yang melibatkan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap seluruh siswa baru dapat memperoleh hak pendidikan secara setara, sementara masyarakat diberi ruang untuk ikut mengawasi agar setiap kebijakan benar-benar berjalan sesuai tujuan.

Penulis: TofanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi