Berita  

Kehabisan Uang, Perempuan Adal Demak Nekat Curi Motor Genio di Magelang Kota yang kuncinya Masih Menempel

Avatar photo
Kehabisan Uang, Perempuan Adal Demak Nekat Curi Motor Genio di Magelang Kota yang kuncinya Masih Menempel
Foto Artikel Istimewa Kehabisan Uang, Perempuan Adal Demak Nekat Curi Motor Genio di Magelang Kota yang kuncinya Masih Menempel

MAGELANG, JADIKABAR.COM – Desakan ekonomi membuat seorang perempuan muda asal Kabupaten Demak, berinisial AWN (22), nekat mencuri sepeda motor Honda Genio di halaman salah satu kafe kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

AWN yang berstatus pelajar/mahasiswa itu diduga menggasak sepeda motor setelah melihat kendaraan dalam kondisi terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Dalam aksinya, perempuan tersebut bahkan sempat membayar retribusi kepada petugas parkir sebelum membawa kabur motor hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut Iwan, motif utama AWN melakukan pencurian adalah desakan ekonomi. Sebelum beraksi, pelaku disebut kehabisan uang dan baru saja menguangkan telepon genggam miliknya seharga sekitar Rp300 ribu.

“Saat kembali di halaman parkir salah satu kafe kopi di Rejowinangun tersebut, pelaku melihat sepeda motor Honda Genio yang terparkir dan kuncinya masih menempel. Kemudian dia nekat mengambil sepeda motor tersebut,” kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut bermula ketika anak korban menggunakan sepeda motor Honda Genio untuk menghadiri upacara bendera di salah satu sekolah di Kota Magelang. Kendaraan kemudian diparkir di halaman kafe dalam kondisi kunci kontak masih tertinggal.

Korban baru mengetahui sepeda motor tersebut hilang setelah mendapat informasi melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 14.30 WIB. Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan mengambil sepeda motor tersebut dari halaman parkir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.

Setelah berhasil membawa motor keluar dari area parkir, AWN menuju tempat kos kekasihnya, AW (25), di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Keduanya kemudian melarikan diri ke Yogyakarta sebelum berpindah dan bersembunyi di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal.

Dalam perjalanan membawa motor curian, AWN bahkan disebut sempat membayar uang retribusi kepada petugas parkir. Hal tersebut dilakukan dengan tenang seolah-olah tidak terjadi sesuatu.

Setibanya di Weleri, AW diduga mengambil peran dengan berupaya menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui media sosial. Kendaraan ditawarkan kepada calon pembeli dan kemudian dilakukan transaksi secara cash on delivery (COD).

“Motor kemudian dijual secara cash on delivery (COD) di depan Masjid Al-Huda, Weleri, Kendal. Kendaraan yang semula ditawarkan Rp6 juta tersebut akhirnya laku Rp5,1 juta,” imbuh Iwan.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AWN di sebuah rumah kos di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal. Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel BPKB sepeda motor Honda Genio nomor polisi AA-4215-PT, pakaian yang diduga dikenakan tersangka, telepon seluler, satu set alat pancing, uang tunai Rp325 ribu, serta satu unit flashdisk berisi potongan rekaman CCTV saat aksi pencurian.

Namun, sepeda motor Honda Genio yang menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut belum berhasil ditemukan.

AWN disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Sementara AW disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan atau pertolongan jahat.

Atas perbuatannya, AWN terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. Sedangkan AW terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Magelang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Abrian Tamtama

Penulis: AbrianEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi