Kamis, 26 Juni 2025
25 C
Indonesia

Rebutan Toilet Picu Pembunuhan Brutal, Pemuda Malang Dihujani 20 Tusukan

MALANG, Jadi Kabar.Com– Suasana malam yang seharusnya tenang di sebuah warung kopi kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berubah menjadi mencekam. Seorang pemuda bernama Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Pagelaran, ditemukan tewas bersimbah darah usai terlibat cekcok hanya karena persoalan sepele: rebutan toilet.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban dan pelaku Muhammad Fikri alias Boker (26) diketahui tengah nongkrong bersama teman-teman di kafe tersebut sambil menenggak minuman keras.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban hendak menggunakan toilet, namun toilet sudah lebih dulu dipakai oleh pelaku. Ketidaksabaran korban memicu ketegangan.

“Korban mengetuk pintu dan terjadi adu mulut. Saat pelaku keluar, korban langsung memukul pipi kirinya. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mencabut pisau yang memang sudah dibawanya,” ujar AKBP Danang kepada awak media, Jumat (23/5/2025).

Pelaku lantas menyabet tubuh korban dengan pisau sebanyak empat kali. Meski terluka, korban masih sempat berlari ke bagian bawah area pencucian mobil untuk menyelamatkan diri. Namun upaya itu sia-sia, pelaku mengejar dan kembali menghujani tubuh korban dengan tusukan di punggung, paha, bahkan kepala.

“Korban tewas di tempat akibat luka parah dan kehabisan darah,” ungkap Kapolres.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan bahwa pelaku sempat kabur ke arah DAM Ketapang setelah kejadian. Di sana, pelaku mencuci tangan yang berlumuran darah dan membilas pisaunya di sungai sebelum menghubungi keluarganya.

Kepolisian bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan 10 saksi, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi pada malam berikutnya. Barang bukti berupa pisau sepanjang 30 cm, pakaian berdarah, dan empat botol arak turut diamankan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai langkah preventif, Polres Malang telah meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), terutama dalam penindakan miras yang kerap menjadi pemicu kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin. Mari kita jaga Kabupaten Malang agar tetap aman dan damai,” tegas AKBP Danang.

Tragedi ini menjadi pelajaran pahit bahwa nyawa manusia bisa melayang hanya karena persoalan kecil yang dibesar-besarkan oleh emosi dan pengaruh alkohol. Semoga kejadian seperti ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

advertisementspot_img
advertisementspot_img
spot_img

Subscribe

Related articles

Diduga Akibat Endoskopi, Nyawa Balita Hampir Melayang Oleh Oknum Dokter RSCM

JAKARTA, JADIKABAR.COM – Seorang balita berinisial J, putra dari...

Kompolnas Kunjungi Polres Malang, Karena Masuk 5 Besar Cek Layanan Publik

Malang, JadiKabar. Com– Polres Malang mendapatkan kunjungan langsung dari...

Wamen Koperasi RI Serahkan SK Koperasi Merah Putih Di Kabupaten Malang

Malang, JadiKabar. Com- Bupati Malang, hadiri penyerahan Surat Keputusan...

Ngajum Cup 2025 Jadi Panggung Anak Muda Pencinta Sepak Bola

NGAJUM, JADIKABAR.COM – Sorak semangat dan tawa anak-anak mewarnai...

Wushu Kota Batu Sabet 2 Emas di Porprov Jatim 2025, Chase & Randhu Bikin Bangga!

Kota Malang, JadiKabar.com – Prestasi gemilang ditorehkan tim Wushu...
spot_img