Pajak  

DJP Jawa Timur Perkuat Sinergi dengan Kejati Jatim untuk Penegakan Hukum Pajak dan Pemberantasan Rokok Ilegal

redaksi

Surabaya, JADIKABAR.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur melalui tiga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil DJP), Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H. di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya (11/08).

Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum perpajakan, optimalisasi pertukaran data, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi antar instansi dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan jabatan. “Bagi-bagi informasi sangat penting supaya potensi pajak bisa tergali optimal. Semakin banyak data yang kita sandingkan, akan semakin baik,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menambahkan perlunya dukungan Kejati Jatim untuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif. “Kami meminta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi, menyoroti kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal ini menjamur di berbagai wilayah, termasuk di area Kanwil DJP Jawa Timur III. Berdasarkan kajian Indodata Research Center, kerugian negara pada 2024 akibat rokok ilegal mencapai sekitar Rp97,81 triliun. Ini sangat merugikan penerimaan negara,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menyambut positif sinergi lintas instansi dan menegaskan komitmen Kejati dalam menangani pelanggaran hukum perpajakan, termasuk penggelapan pajak dan pemberantasan rokok ilegal. Kajati yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung ini sangat antusias atas kegiatan sinergi ini. “Dari kasus tersebut kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak. Data ini dapat menjadi kunci dalam penggalian potensi pajaknya,” jelasnya.

DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan penanganan pelanggaran perpajakan serta pemberantasan rokok ilegal. Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang sudah patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat.

DJP Jawa Timur Perkuat Sinergi dengan Kejati Jatim untuk Penegakan Hukum Pajak dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Surabaya, 11 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat penegakan hukum perpajakan dan memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui tiga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil DJP), pertemuan strategis dilakukan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, Senin (11/8/2025).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi. Mereka diterima oleh Kajati Jatim Dr. Kuntadi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Tujuan audiensi ini adalah memperkuat sinergi lintas instansi, khususnya dalam pertukaran data, penegakan hukum pajak, dan pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. Menurut data Indodata Research Center, kerugian negara akibat rokok ilegal pada tahun 2024 mencapai Rp97,81 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menekankan pentingnya kerja sama dalam mengoptimalkan penggalian potensi pajak. “Bagi-bagi informasi sangat penting supaya potensi pajak bisa tergali optimal. Semakin banyak data yang kita sandingkan, akan semakin baik,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyampaikan harapannya agar Kejati Jatim dapat memperkuat dukungan terhadap penagihan aktif pajak. “Kami meminta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memastikan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya dapat segera ditindak. Ini penting untuk mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi, menyoroti dampak masif peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian. “Rokok ilegal menjamur di berbagai wilayah, termasuk di area Kanwil DJP Jawa Timur III. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan merugikan pelaku usaha yang patuh,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menyatakan komitmennya untuk membantu penegakan hukum di bidang perpajakan dan memberantas peredaran rokok ilegal. “Dari kasus-kasus yang ada, kami akan memeriksa apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak. Data ini bisa menjadi kunci dalam penggalian potensi pajak,” jelasnya.

Sinergi antara DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim diharapkan dapat mempercepat proses hukum, memperkuat pengawasan, serta memberikan efek jera kepada pelanggar. Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi pelaku usaha yang taat pajak dari persaingan usaha tidak sehat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *