Sidoarjo, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memperkuat program Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (11/9), melalui jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan UKS/M.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes., yang hadir mewakili Bupati Subandi, menyampaikan bahwa masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi. Menurutnya, penyelenggaraan UKS/M yang lebih modern dan sesuai perkembangan zaman mutlak dibutuhkan.
“Peraturan lama belum mampu menjawab berbagai problematika pelaksanaan program UKS. Karena itu, penyesuaian aturan diperlukan agar selaras dengan kebutuhan pendidikan dan kesehatan saat ini,” ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan Sekda.
Seperti diketahui, pelaksanaan UKS di Sidoarjo sebelumnya berlandaskan Perda Nomor 10 Tahun 1997. Aturan tersebut kini dinilai sudah usang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum barunya.
Melalui raperda terbaru, Pemkab Sidoarjo ingin memastikan UKS/M berjalan efektif melalui tiga pilar utama, yakni:
-
Pendidikan kesehatan – menanamkan pola hidup bersih dan sehat lewat kegiatan intra dan ekstrakurikuler.
-
Pelayanan kesehatan – meliputi pemeriksaan rutin, imunisasi, kesehatan gigi-mulut, hingga pertolongan pertama.
-
Pembinaan lingkungan sehat – termasuk kantin sehat, sanitasi, dan pengelolaan sampah.
“Ketiga pilar ini kami harap dapat menjadi pondasi lahirnya generasi Sidoarjo yang sehat, berkarakter, dan siap bersaing,” tegas Sekda.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga menanggapi secara detail pandangan fraksi-fraksi DPRD:
-
Fraksi PKB: sepakat memasukkan muatan lokal UKS/M dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk pelaksanaan di pesantren.
-
Fraksi PDI Perjuangan: indikator keberhasilan akan dicantumkan dalam Perbup, termasuk pengaturan sanksi administratif.
-
Fraksi Gerindra: pemerintah berkomitmen memperkuat fasilitas sanitasi, terutama di pesantren.
-
Fraksi Golkar: pemerintah menegaskan kewajiban sekolah menyediakan layanan kesehatan sesuai UU Sisdiknas.
-
Fraksi PKS dan PPP: mitigasi bencana di sekolah akan disinergikan dengan program masyarakat.
-
Fraksi Demokrat-NasDem: usulan pemberian penghargaan bagi sekolah berprestasi dalam UKS/M akan diakomodasi.
Dengan Raperda ini, Pemkab Sidoarjo berharap UKS/M bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi menjadi instrumen nyata peningkatan mutu pendidikan sekaligus kesehatan peserta didik.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat sebagai pondasi lahirnya generasi unggul. Jika masih terdapat kekurangan dalam jawaban eksekutif ini, pembahasan akan dilanjutkan di forum rapat DPRD berikutnya,” tutup Sekda.