28.3 C
Indonesia
Senin,03 Februari 2025

Lakukan Siaran Langsung Bermuatan Pornografi, Pasutri Asal Malang Di Tangkap

Malang, JadiKabar. Com–Pihak Kepolisian Resor Malang (Polres Malang) berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, yang terlibat dalam kasus pornografi. Pasutri tersebut di duga sengaja melakukan siaran langsung yang bermuatan pornografi demi mendapatkan keuntungan mencapai jutaan rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, telah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ucapanya saat di mintai keterangan pada Rabu (8/1/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51.

Dalam siaran tersebut, FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, FI dan PN telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Dengan durasi siaran mencapai delapan hingga sepuluh jam setiap harinya, keduanya mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.

“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” imbuhnya.

Beliau menyebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran. Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran. Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan.

“Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti hal tersebut.

“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

Hot this week

Pelaku Perampasan Sekaligus Penganiayaan Di Penginapan Berhasil Diamankan

Malang, JadiKabar.Com– Polres Malang telah berhasil meringkus, pelaku perampasan...

Mantan Pegawai Bobok Toko HP, Palaku Berhasil Di Bekukan

Malang, JadiKabar.Com - Polres Malang telah berhasil, mengamankan seorang...

Menhan Tinjau Langsung Sekolah Taruna Yang Di Kabupaten Malang

Malang, JadiKabar. Com- Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan...

149 Jabatan Kosong Di Pemkab Malang, Komisi I DPRD “Tidak Efektivitas”

Malang, Jadi Kabar.com- Pembahasan tentang adanya kekosongan jabatan di...

Kecelakaan Maut Di Batu, Berikut Nama Korban Yang Berhasil Di Dapatkan

Batu, JadiKabar. Com- insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus...

Topics

Pelaku Perampasan Sekaligus Penganiayaan Di Penginapan Berhasil Diamankan

Malang, JadiKabar.Com– Polres Malang telah berhasil meringkus, pelaku perampasan...

Mantan Pegawai Bobok Toko HP, Palaku Berhasil Di Bekukan

Malang, JadiKabar.Com - Polres Malang telah berhasil, mengamankan seorang...

Menhan Tinjau Langsung Sekolah Taruna Yang Di Kabupaten Malang

Malang, JadiKabar. Com- Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan...

149 Jabatan Kosong Di Pemkab Malang, Komisi I DPRD “Tidak Efektivitas”

Malang, Jadi Kabar.com- Pembahasan tentang adanya kekosongan jabatan di...

Kecelakaan Maut Di Batu, Berikut Nama Korban Yang Berhasil Di Dapatkan

Batu, JadiKabar. Com- insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus...

Itensitas Curah Hujan Tinggi, Terjadi Longsor Di Kecamatan Lawang

Malang,JadiKabar.com- Hujan deras yang mengguyur hampir di sejumlah Daerah...

7 Anak Di Bawah Umur Di Pekerjaan Di Kopi Cetol Gondang Legi, Pihak Kepolisian ” Ada Dugaan TPPO”

Malang, JadiKabar.com– Operasi gabungan yang di lakukan oleh Polres...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img