JAKARTA,JADIKABAR.COM – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran penerimaan.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara atas pengabdian para aparatur, sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan dalam pasal 16 ayat (2).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama menjelang kebutuhan pendidikan dan kebutuhan rumah tangga lainnya yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.
Untuk kategori PPPK, terdapat mekanisme khusus dalam perhitungannya. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara proporsional. Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak termasuk dalam penerima.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Untuk CPNS daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima serupa, namun dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Untuk pimpinan tertinggi seperti ketua atau kepala lembaga, nominal yang diterima berkisar sekitar Rp31,4 juta, sementara wakil ketua sekitar Rp29,6 juta. Adapun sekretaris dan anggota memperoleh sekitar Rp28,1 juta.
Untuk pejabat struktural, besaran gaji ke-13 juga telah ditentukan berdasarkan jenjang jabatan. Eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Sementara itu, pegawai non-ASN menerima nominal yang bervariasi sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta. Untuk D-II hingga D-III sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta, sedangkan lulusan D-IV atau S1 mencapai Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Adapun lulusan S2 hingga S3 dapat menerima hingga Rp9 juta, tergantung masa kerja.
Tidak hanya itu, pensiunan juga tetap mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran sesuai golongan. Golongan I berkisar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta, golongan II hingga Rp3,2 juta, golongan III hingga Rp4 juta, dan golongan IV mencapai Rp4,9 juta.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi nasional. Peningkatan konsumsi masyarakat diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.












