Berita  

ASWIN dan Kantor Hukum Sahardjo Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Jurnalis, Soroti Etika Komunikasi Publik

Avatar photo
ASWIN dan Kantor Hukum Sahardjo Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Jurnalis, Soroti Etika Komunikasi Publik
Foto Topan Triadi : ASWIN dan Kantor Hukum Sahardjo Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Jurnalis, Soroti Etika Komunikasi Publik

MAGELANG, JADIKABAR.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) bersama Kantor Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan Magelang menyampaikan kecaman terhadap pernyataan yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang jurnalis saat berlangsungnya kegiatan peliputan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan organisasi tersebut pada Senin (20/7/2026), ucapan “Lu punya otak enggak?” yang diduga dilontarkan kepada wartawan dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi publik serta berpotensi melukai perasaan insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi atau tanggapan dari Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan yang menjadi sorotan tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini memuat pandangan dari pihak yang menyampaikan pernyataan dan tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Cabang Kantor Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan Magelang yang juga DPP Investigasi ASWIN, Tofan Triadi, menilai setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, menurutnya, hak tersebut sebaiknya disampaikan dengan cara yang santun tanpa menggunakan kalimat yang berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.

“Setiap orang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Tofan Triadi saat ditemui di sela kegiatan pendampingan hukum di Magelang.

Menurut Tofan, hubungan antara advokat dan wartawan seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati karena kedua profesi tersebut memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, DPP ASWIN Investigasi meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

Organisasi tersebut berharap Hotman Paris dapat memberikan klarifikasi kepada publik serta, apabila dipandang perlu, menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas ucapan yang dinilai menyinggung profesi wartawan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui klarifikasi dan komunikasi yang terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan,” kata Tofan.

Ia menambahkan, penggunaan bahasa yang santun dalam ruang publik merupakan bagian dari etika komunikasi yang perlu dijaga oleh semua pihak, terlebih oleh figur publik.

ASWIN menilai narasumber memiliki hak penuh untuk tidak memberikan keterangan apabila belum ingin menyampaikan informasi kepada media. Namun, penyampaian penolakan tersebut tetap diharapkan dilakukan secara profesional dan menghormati tugas jurnalistik.

Menurut organisasi tersebut, kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu diiringi dengan hubungan yang saling menghargai antara insan pers dan narasumber.

Dalam praktik jurnalistik, wartawan berkewajiban melakukan konfirmasi dan menggali informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi. Sementara itu, narasumber juga memiliki hak memberikan, menunda, maupun menolak memberikan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

ASWIN dan Kantor Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan berharap polemik tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan profesional antara insan pers dan para praktisi hukum.

Menurut mereka, wartawan dan advokat sama-sama memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis, transparan, dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari DPP ASWIN Investigasi dan Kantor Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Hotman Paris Hutapea. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi