KUANTAN SINGINGI, JADIKABAR.COM – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pulau Komang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 09.52 WIB, terlihat sebuah rakit yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tradisional atau dompeng berada tidak jauh dari jembatan, tepatnya di area sekitar kolam-kolam di aliran Sungai Lintang.
Meski pada siang hari kondisi lokasi terpantau relatif sepi, sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga berlangsung pada malam hari. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Situasi tersebut memicu perhatian dan kekhawatiran warga setempat. Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun ke lokasi guna melakukan penelusuran dan memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar tidak terjadi pembiaran jika memang aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum.
“Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, kami berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Aktivitas PETI atau pertambangan tanpa izin bukanlah isu baru di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Riau. Kegiatan ini umumnya dilakukan secara tradisional menggunakan peralatan sederhana, seperti mesin dompeng, namun tetap memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan.
Secara umum, aktivitas PETI berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, serta degradasi lahan di sekitarnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berdampak pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam, termasuk sektor perikanan dan pertanian.
Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga dapat berimplikasi pada aspek hukum dan ekonomi, karena tidak melalui prosedur perizinan resmi serta tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah verifikasi yang komprehensif agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipastikan kebenarannya.
Pengamat lingkungan dan kebijakan publik menilai bahwa penanganan dugaan PETI perlu dilakukan secara hati-hati, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak menimbulkan kesalahan persepsi maupun potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat berharap aparat terkait dapat segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, serta memberikan klarifikasi resmi guna menjawab keresahan publik.
Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjaga ketertiban hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar Sungai Lintang dan Pulau Komang.
Jika dugaan aktivitas PETI tersebut terbukti, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, publik juga mengharapkan adanya penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.












