Berita  

Jutaan Seller Online Perlu Bersiap, Pemerintah Terapkan Mekanisme Pajak Baru Lewat Marketplace

Avatar photo
Jutaan Seller Online Perlu Bersiap, Pemerintah Terapkan Mekanisme Pajak Baru Lewat Marketplace
Keterangan foto ilustrasi Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada mulai menjalankan mekanisme pemungutan PPh sesuai ketentuan terbaru pemerintah.

JAKARTA, JADIKABAR.COM – Dunia perdagangan digital Indonesia memasuki babak baru. Mulai pertengahan tahun ini, pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru dalam pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan tersebut bukan menghadirkan pajak baru, melainkan mengubah cara administrasi pajak dilakukan agar lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace besar di Indonesia untuk menjadi pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital. Di tengah semakin pesatnya pertumbuhan e-commerce, pemerintah berupaya memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan perpajakan yang setara, baik yang berjualan secara konvensional maupun melalui platform digital.

Selama beberapa tahun terakhir, marketplace telah menjadi ruang usaha baru bagi jutaan pelaku UMKM. Mulai dari penjual makanan rumahan, produk fesyen, kerajinan tangan, hingga berbagai kebutuhan rumah tangga kini dipasarkan secara daring. Nilai transaksi yang terus meningkat membuat sektor ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.

Karena itu, pemerintah menilai mekanisme administrasi perpajakan juga harus berkembang mengikuti perubahan pola perdagangan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” jelasnya.

Artinya, kewajiban membayar pajak sebenarnya sudah ada sebelumnya. Perbedaannya, kini proses pemungutan dilakukan melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sehingga pedagang tidak lagi harus melakukan sebagian proses administrasi secara mandiri.

Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat platform tersebut akan memungut, menyetor, sekaligus melaporkan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam praktiknya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet, di luar PPN maupun PPnBM.

Namun pemerintah menegaskan bahwa pemungutan tersebut bukan tambahan pajak. Nilai yang dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak ataupun menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM agar tetap dapat berkembang tanpa terbebani administrasi perpajakan yang berlebihan.

Selain mengatur mekanisme pemungutan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan pengecualian terhadap sejumlah transaksi tertentu.

Beberapa transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 melalui marketplace antara lain penjualan jasa ekspedisi oleh mitra aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta penjualan pulsa maupun kartu perdana.

Langkah ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, transparan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah beban baru bagi masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin serius membangun tata kelola ekonomi digital yang sehat. Dengan basis data transaksi yang lebih tertata, pemerintah berharap mampu menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh marketplace dan pemangku kepentingan agar implementasi aturan tersebut berjalan optimal.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya.

Kebijakan baru ini sekaligus menjadi penanda bahwa transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat berbelanja, tetapi juga mengubah cara negara mengelola administrasi perpajakan secara lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Penulis: RyoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi