Berita  

Kasus Dugaan Sengketa Jual Beli Lahan di Sidoarjo Mandek, Kuasa Hukum Pelapor Minta Kepastian Hukum

Avatar photo
Kasus Dugaan Sengketa Jual Beli Lahan di Sidoarjo Mandek, Kuasa Hukum Pelapor Minta Kepastian Hukum
Foto Istimewa Kasus Dugaan Sengketa Jual Beli Lahan di Sidoarjo Mandek, Kuasa Hukum Pelapor Minta Kepastian Hukum

JADIKABAR.COM SIDOARJO – Penanganan kasus dugaan sengketa jual beli lahan dan bangunan yang melibatkan warga Lemah Putro sebagai pelapor dan terlapor berinisial D, warga Tulangan, disebut telah berhenti berjalan di Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, kuasa hukum pelapor, Agustinus Milla Ate S.H, & Partners, kembali mendatangi Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk melakukan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Agustinus Milla Ate SH menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari kesepakatan jual beli lahan dan bangunan dengan nilai uang muka (DP) sebesar Rp350 juta.

Selanjutnya, terdapat transaksi lanjutan senilai Rp750 juta yang dilakukan melalui mekanisme Ikatan Jual Beli (IJB).

“Hasil klarifikasi kami kepada penyidik Unit Reskrim Ekonomi dan Kanit Reskrim Ekonomi menemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Salah satunya terkait proses pemanggilan terhadap terlapor yang menurut informasi yang kami peroleh diberikan kesempatan lebih dahulu untuk mencari dana penyelesaian. Selain itu, pihak pelapor juga tidak menerima surat atau dokumen resmi yang dapat dijadikan pegangan terkait perkembangan penanganan perkara,” ujar Agustinus Milla Ate SH dalam doorstop kepada media.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai kepastian proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, tim kuasa hukum berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo guna memperoleh kejelasan atas perkara yang dilaporkan kliennya.

“Kami akan terus berupaya mencari jawaban dan kepastian hukum bagi klien kami dengan tetap menghormati proses yang sedang berjalan di Satreskrim Polresta Sidoarjo,” tegasnya.

Agustinus Milla Ate, S.H juga mengungkapkan bahwa pada Kamis, 4 Juni 2026, pihaknya telah melayangkan surat somasi beserta tembusannya kepada pihak terkait. Langkah hukum tersebut, kata dia, akan terus dilakukan secara berkelanjutan apabila belum terdapat penyelesaian maupun kejelasan atas perkara dimaksud.

“Hari ini kami telah mengirimkan surat somasi beserta tembusannya. Ke depan, somasi lanjutan juga akan kami layangkan sebagai bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” pungkas Agustinus atau yang sering Panggil (Bung Alan)

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pelapor. Sulton

Penulis: Sulton Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi