Daerah  

Lolos dari Tuntutan 14 Tahun, Oknum Karyawan Bank BUMN Kasus Kekerasan Seksual Anak Divonis di PN Pasaman Barat

Avatar photo
Suasana Sidang .

Malang, JadiKabar. Com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat menggelar sidang pleno terbuka dengan agenda pembacaan putusan perkara pidana khusus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada Kamis (20/8/2026). Persidangan yang menyedot perhatian publik ini menyeret terdakwa Muhammad Iqbal panggilan Iqbal bin Joni Naswandi (29), seorang oknum karyawan salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Cabang Pasaman Barat.

Perkara yang menimpa korban seorang pelajar Sekolah Dasar berinisial Bunga (8)—bukan nama sebenarnya—bermula dari penanganan kasus oleh Polres Pasaman Barat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kediaman terdakwa di kawasan Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar.

Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni dengan berpura-pura memanggil dan membujuk korban menggunakan uang jajan. Terdakwa kemudian membawa paksa korban ke dalam kamar tidur, mengikat tangan serta kaki korban, dan melakukan perbuatan melanggar hukum hingga korban mengalami kesakitan pada organ vitalnya.

Usai kejadian, korban melaporkan tindakan tersebut kepada orang tuanya hingga memicu kemarahan warga setempat. Demi mengantisipasi potensi amuk massa, keluarga korban berinisiatif menyerahkan terdakwa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Kamis (6/11/2025) guna menjalani proses hukum sesuai kaidah yang berlaku.

Proses penyidikan kepolisian awalnya menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat hingga bergulir ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-12/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Memasuki agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Fransiscus Sinurat, S.H., didampingi Hakim Anggota Ade Puspita Dewi dan Safrizalti, serta Panitera Pengganti Martion, menguraikan pertimbangan hukum secara komprehensif. Majelis memaparkan rekam jejak penolakan eksepsi penasihat hukum melalui Putusan Sela Nomor 55/Pid.Sus/2026/PN Psb hingga pembuktian substansial atas dakwaan alternatif Penuntut Umum.

Dalam pertimbangan yuridisnya, Majelis Hakim menilai keterangan saksi anak korban konsisten meskipun terdakwa membantah tuduhan dan mengajukan alibi terkait keberadaannya. Pembuktian perkara turut didukung alat bukti saintifik, meliputi keterangan ahli psikologi Neni Andriani, S.Psi., M.Psi., ahli medis dr. Deden Antoni, Sp.OG., Visum et Repertum Klinik Utama Bunda Fadilah, Laporan Psikologi Forensik APSIFOR Sumbar, serta Kutipan Akta Kelahiran korban.

Majelis Hakim juga menimbang seluruh pembelaan terdakwa melalui sembilan saksi *a de charge* dan 12 dokumen bukti guna menjamin iklim peradilan yang berimbang (*cover both sides*). Dalam amar analisis yuridis Pasal 473 ayat (4) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026, Majelis menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya diartikan secara fisik ekstrem, tetapi juga mencakup penyalahgunaan relasi kuasa orang dewasa terhadap anak di bawah umur yang belum memiliki kecakapan kehendak secara hukum.

Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total masa pidana, dengan status terdakwa tetap berada di dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam pertimbangan filosofisnya, Majelis menegaskan bahwa pemidanaan bukan sarana balas dendam melainkan proses pembinaan, dengan keadaan meringankan berupa rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum.

Suasana persidangan usai pembacaan amar sempat diwarnai interupsi teriakan dari seorang pengunjung yang mengaku sebagai orang tua terdakwa, namun situasi dapat dengan cepat dikendalikan oleh petugas keamanan pengadilan.

Sikap atas putusan tersebut memicu tanggapan dari kedua belah pihak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman Barat, Erda Fajarwati, menyatakan bahwa vonis Majelis Hakim belum sesuai dengan tuntutan JPU yang mengajukan hukuman 14 tahun penjara, sehingga pihak kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah banding.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa memilih enggan memberikan tanggapan secara rinci usai persidangan. Saat ditemui awak media, pengacara terdakwa hanya memberikan jawaban singkat bahwa pihaknya belum memberikan tanggapan resmi dan masih mengambil sikap pikir-pikir terkait opsi upaya hukum banding sebelum meninggalkan area gedung pengadilan.

Pembacaan vonis ini resmi menandai tuntasnya persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Seluruh pihak yang berperkara tetap diberikan hak hukum sepenuhnya untuk menerima keputusan atau mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: SKLEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi