Berita  

Masyarakat Sidoarjo Bakal Dapat Akses Edukasi dan Bantuan Hukum Gratis? Ini Hasil Audiensinya

Avatar photo
Masyarakat Sidoarjo Bakal Dapat Akses Edukasi dan Bantuan Hukum Gratis? Ini Hasil Audiensinya

SIDOARJO, JADIKABAR – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan dan layanan hukum mulai diperkuat melalui kolaborasi antara Badan Pengurus Cabang (BPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Sidoarjo dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Kolaborasi tersebut mengemuka dalam audiensi BPC PERADIN Sidoarjo bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi kelembagaan, tetapi juga menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang berkaitan dengan edukasi hukum, pendampingan masyarakat, bantuan hukum gratis, hingga keterlibatan organisasi profesi dalam pembahasan regulasi daerah.

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih. Turut hadir Wakil Ketua I Suyarno dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua III Warih dari Fraksi Golkar, serta sejumlah anggota DPRD, antara lain Aloysius Alwer, H. M. Zakki, Wahyu Hartono, Suroto Arizal, Joko Sutikno, Isbahar Buamona, Rr. Ira Damayanti, dan Kuswandi.

Dari pihak BPC PERADIN Sidoarjo, audiensi menjadi momentum untuk memperkenalkan peran organisasi profesi advokat sekaligus menawarkan kontribusi keilmuan dan pengalaman praktis di bidang hukum bagi masyarakat maupun pemerintahan daerah.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rencana kerja sama yang diharapkan dapat ditindaklanjuti secara bertahap.

Salah satu perhatian utama adalah bagaimana pemahaman hukum tidak hanya berhenti di kalangan praktisi, tetapi juga dapat menjangkau aparatur pemerintahan hingga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Berikut tujuh poin yang menjadi hasil audiensi:

1. Kemitraan Kelembagaan

BPC PERADIN Sidoarjo siap memberikan sumbangsih keilmuan di bidang hukum serta menjadi mitra kolaborasi DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan hukum dan kepentingan masyarakat.

Kemitraan tersebut diharapkan menjadi ruang pertukaran pengetahuan sekaligus membuka peluang kolaborasi dalam kegiatan yang membutuhkan perspektif hukum.

2. Edukasi dan Pendampingan Hukum

BPC PERADIN Sidoarjo akan mendorong kegiatan edukasi serta pendampingan hukum bagi jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sidoarjo.

Langkah ini dinilai penting karena setiap kebijakan pemerintahan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dengan peningkatan pemahaman hukum, aparatur diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Edukasi Hukum untuk Kepala Desa dan Lurah

Program edukasi juga direncanakan menyasar pemerintahan desa dan kelurahan.

BPC PERADIN Sidoarjo mendorong adanya edukasi hukum bagi kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut berkaitan dengan semakin kompleksnya persoalan hukum yang bersinggungan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.

Pemahaman mengenai regulasi diharapkan dapat membantu aparatur memahami batas kewenangan, tata kelola pemerintahan, serta aspek pertanggungjawaban hukum dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

4. Mendorong Masyarakat Melek Hukum

Tidak hanya menyasar aparatur pemerintahan, BPC PERADIN Sidoarjo juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari program edukasi hukum.

Masyarakat yang memiliki pemahaman hukum dinilai lebih mampu mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

Karena itu, edukasi hukum akan diarahkan melalui berbagai kegiatan yang mudah dipahami dan dekat dengan persoalan sehari-hari masyarakat.

5. Bantuan Hukum Pro Bono

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah rencana penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), BPC PERADIN Sidoarjo menyatakan kesiapan menyediakan pendampingan hukum secara pro bono bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh bantuan hukum.

Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetapi memiliki keterbatasan dalam mengakses jasa hukum.

6. Peluang Keterlibatan dalam Pembahasan Raperda

BPC PERADIN Sidoarjo juga akan dilibatkan dalam agenda yang berkaitan dengan harmonisasi serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memiliki aspek hukum.

Keterlibatan tersebut secara khusus diarahkan pada agenda yang berkaitan dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Kehadiran perspektif dari praktisi hukum diharapkan dapat menjadi salah satu bahan masukan dalam proses pembentukan regulasi daerah, dengan tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

7. Audiensi Lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Sebagai tindak lanjut audiensi dengan DPRD, akan dijadwalkan pertemuan berikutnya dengan pihak Eksekutif Kabupaten Sidoarjo.

Audiensi lanjutan tersebut diharapkan dapat membahas lebih konkret mengenai program edukasi, pendampingan, serta bentuk sinergi di bidang hukum yang dapat dilakukan bersama.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih menyambut baik inisiatif BPC PERADIN Sidoarjo untuk membangun komunikasi dan kemitraan kelembagaan.

Kolaborasi antara lembaga legislatif dan organisasi profesi advokat dinilai dapat membuka ruang pertukaran pengetahuan sekaligus memperkuat pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Kerja sama tersebut juga diharapkan tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi dapat diterjemahkan dalam program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kehadiran advokat tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan. Dalam sistem hukum, advokat juga memiliki peran dalam memberikan konsultasi, pendampingan, edukasi, serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

Di sisi lain, lembaga legislatif memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, komunikasi antara praktisi hukum dan DPRD dapat menjadi salah satu ruang untuk memperkaya perspektif dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

Bagi BPC PERADIN Sidoarjo, kemitraan tersebut menjadi bagian dari upaya agar profesi advokat semakin dekat dengan masyarakat.

Edukasi hukum diharapkan dapat dilakukan secara preventif sehingga masyarakat tidak hanya mencari bantuan ketika sudah menghadapi persoalan hukum, tetapi juga memiliki pengetahuan untuk mencegah munculnya persoalan sejak awal.

Tujuh poin hasil audiensi tersebut pada tahap berikutnya membutuhkan tindak lanjut dan pembahasan lebih teknis agar dapat diwujudkan dalam bentuk program yang jelas.

Mulai dari edukasi hukum bagi aparatur, penyuluhan kepada masyarakat, layanan bantuan hukum pro bono, hingga komunikasi terkait pembahasan regulasi daerah.

Dengan komunikasi yang berkelanjutan, BPC PERADIN Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat membangun hubungan kemitraan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Pada akhirnya, tujuan utama dari penguatan literasi hukum bukan sekadar membuat masyarakat mengetahui aturan, tetapi juga membantu menciptakan masyarakat yang memahami hak, menghormati kewajiban, serta mampu menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum.

Audiensi pada 7 Agustus 2026 pun menjadi langkah awal. Tujuh poin yang disepakati kini menunggu tindak lanjut agar tidak berhenti sebagai hasil pertemuan, tetapi dapat berkembang menjadi program nyata yang memperluas akses masyarakat Sidoarjo terhadap edukasi dan layanan hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi