Penertiban Aset Eks SDN Rawa Bokor oleh Pemkot Tangerang Picu Penolakan Warga

Avatar photo
Keterangan Foto: (SDN Rawa Bokor Yang dijaga Oleh Warga)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Jadikabar.com – menertibkan aset berupa lahan dan bangunan eks Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawa Bokor di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat, 24 April 2026.

Langkah penertiban tersebut melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI. Kehadiran aparat dipicu adanya penolakan dari sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut.

Di lokasi, ketegangan sempat terjadi ketika warga berupaya menghalangi jalannya penertiban. Adu argumen hingga aksi saling dorong tidak terhindarkan. Warga juga menghadang alat berat milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang yang diturunkan untuk mendukung proses pembongkaran.

β€œKami sebagai ahli waris berhak menjaga tanah kami. Ini milik kami, jadi kami akan pertahankan,” ujar salah satu warga dengan nada tegas.

Pantauan di lapangan menunjukkan area lahan telah dipagari seng. Sejumlah tulisan dan papan klaim kepemilikan tampak terpasang di bagian depan lokasi.

Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjuntak, menyampaikan bahwa lahan seluas kurang lebih 1.580 meter persegi tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004.

Ia menjelaskan, penguasaan lahan oleh pihak yang mengaku ahli waris menjadi dasar dilakukannya penertiban dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari yang Berhak atau Kuasanya.

β€œLahan ini merupakan aset negara yang peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat luas. Jadi negara hadir untuk mengatur dan melindungi masyarakatnya. Pemkot dalam hal ini memiliki dasar hukum sah berupa Sertifikat Hak Pakai,” jelasnya.( PF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi