MALANG, JADIKABAR – Pemerintah Kota Malang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang resmi meluncurkan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Ekosistem RT/RW, pada Minggu (19/4/2026).
Mengusung tema “Sinergi Melintas, Perlindungan Tuntas”, acara yang digelar di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kepala OPD, serta sejumlah kepala dinas terkait.
Dalam wawancaranya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa gerakan ini didorong oleh Instruksi Presiden (Inpres) terbaru untuk memperluas perlindungan bagi pekerja di sektor informal. Kabar gembiranya, saat ini terdapat potongan iuran sebesar 50% bagi peserta mandiri atau sektor informal.
“Jika sebelumnya iuran sebesar Rp16.800, sekarang masyarakat cukup membayar Rp8.400 saja per bulan,” ujar Wahyu Hidayat. Beliau menambahkan bahwa kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan persentase kepesertaan di Kota Malang agar target perlindungan dapat terpenuhi secara menyeluruh di tiap kecamatan.
Pemilihan ekosistem RT/RW sebagai ujung tombak gerakan ini bukan tanpa alasan. Wahyu menegaskan bahwa seluruh pengurus RT dan RW kini menjadi sasaran utama perlindungan yang di back-up oleh APBD Kota Malang.
“Seperti contoh kasus tadi, ada Ketua RT yang meninggal dunia. Karena sudah terlindungi, ahli warisnya mendapatkan santunan manfaat yang bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Inilah bukti nyata manfaat jaminan sosial,” imbuhnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Zulkarnain Mahading, menjelaskan bahwa diskon iuran 50% ini dikhususkan bagi pekerja mandiri (non-APBD/APBN) seperti pekerja rumah tangga atau sektor informal lainnya.
Terkait target kepesertaan, Zulkarnain optimis akan ada pertumbuhan signifikan di tahun 2026. Saat ini kepesertaan baru mencapai 23%. Target 2026, diharapkan tahun ini bisa menyentuh angka 50%.
” Target kita sih memang harus tumbuh memang 100%. Tadi masih 23%, target saya sih kalau bisa tahun ini 50% lumayan, kan berkelanjutan ya,” jelasnya.
Masyarakat kini bisa mendaftar dan memantau saldo melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah terintegrasi secara sistem.
Zulkarnain juga mengingatkan bagi peserta yang memiliki lebih dari satu nomor kepesertaan (karena berpindah tempat kerja), proses pencairan manfaat hanya bisa dilakukan jika status kartu sudah non-aktif, sementara kartu yang masih aktif akan terus berlanjut sesuai sistem.
Acara ini juga menandai peluncuran kembali program Perisai untuk mempermudah akses jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat di tingkat akar rumput.












