BANGKALAN, JADIKABAR.COM – Polisi tidak memberi ruang bagi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Polres Bangkalan resmi menetapkan dua pelaku penyemprotan air cabai di kawasan Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, sebagai tersangka.
Aksi nekat kedua pelaku yang sempat viral di media sosial ini dinilai sangat keterlaluan karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan warga di area publik.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Imtama menegaskan bahwa status hukum kedua orang tersebut kini telah dinaikkan menjadi tersangka. Alih-alih menghirup udara bebas, mereka kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Dua orang yang sebelumnya diamankan kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Agung, Selasa (26/5/2026).
Penyidik Polres Bangkalan saat ini terus mencecar kedua tersangka dengan pemeriksaan intensif. Polisi tidak begitu saja percaya pada pengakuan awal dan berkomitmen membongkar habis motif jahat di balik aksi penyemprotan air cabai tersebut.
“Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik karena dikhawatirkan ada motif lain maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Agung.
Polres Bangkalan memastikan tidak akan melonggarkan proses hukum. Penyidik terus memburu barang bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi di lapangan untuk memperkuat jeratan hukum bagi kedua tersangka agar mereka mendapat hukuman yang setimpal.”Tutupnya. (ED)












