Dugaan Korupsi Jual Beli Kios, Giliran 12 Orang Pedagang Pasar Induk Among Tani Jalani Pemeriksaan Kejari Batu

Avatar photo
Keterangan Foto: (Kasi Intel Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, S.H., M.H saat tengah diwawancarai awak media)

Malang (Batu), JADIKABAR.COM – Usai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu, terkait dengan dugaan korupsi jual beli kios dan los pada Senin (6/4/2026) kemarin, kini 12 orang pedagang Pasar Induk Among Tani juga menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Batu).

Hal itu terkait dengan isu adanya dugaan korupsi dan penyimpangan dalam sistem pengelolaan kios dan los yang ada di Pasar Among Tani, Kota Batu, yang viral menjadi sorotan setelah ramai menjadi bahan perbincangkan publik.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Wisnu Sanjaya, S.H., M.H menjelaskan bahwasanya maksud dan tujuan dipanggilnya para pedagang untuk dimintai keterangan.

“Ya, jadi untuk mengetahui sejauh mana atau adanya peristiwa hukum di dalamnya,” terangnya kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

Pihaknya juga berharap, agar media memberikan ruang dan waktu terkait dengan perkembangan lebih lanjut proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait dengan jual beli kios atau los di Pasar Induk Among Tani.

“Pastinya nanti kami infokan perkembangan lebih lanjut, karena saat ini hanya ada enam orang pedagang yang kami mintai keterangan, besok pemeriksaan lanjutan kepada enam orang pedagang dengan jumlah total 12 orang,” ungkapnya.

Terkait dengan identitas dari para pedagang yang tengah menjalani pemeriksaan, pihak Kejari Batu juga melakukan hal yang sama dengan pemeriksaan yang dijalani kelima orang ASN Pemkot Batu.

“Terkait dengan identitas mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan, tapi yang pasti percayakan kepada kami agar prosesnya cepat berjalan hingga menemukan titik terang soal sejauh mana peristiwa pidana nya,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya usai menjalani pemeriksaan mengatakan, bahwa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya seputar dengan masalah isu yang berkembang soal dugaan adanya jual beli kios.

“Totalnya ada 20 pertanyaan, salah satunya seputar legalitas yang meliputi proses pasar lama sampai ke pasar baru (Among Tani-red) dan verifikasi data dari para pedagang,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa ada pertanyaan apakah ada oknum anggota dewan dan pejabat yang diduga memperjual belikan kios atau antara pedagang dengan pedagang.

“Kalau yang itu saya kurang tau, karena zonanya juga berbeda tapi bisa ditanyakan kepada pedagang yang lain, karena menurut info yang berkembang di pasar praktik-praktik semacam itu diduga memang ada, jadi ya tugas-tugas dari rekan-rekan wartawan yang harus mencari tau informasi akan kebenarannya, karena saya sendiri juga tidak berani menyimpulkan,” urainya.

” Dugaan Pungli ke Sesama Pedagang”

Tak hanya itu, iapun juga lebih lanjut menyebut, usai berubah pasar lama ke pasar Induk Among Tani, ada dugaan pungutan dari pedagang ke pedagang.

“Karena ini bukan bagian dari retribusi, tapi sudah saya sampaikan soal dugaan adanya dugaan pungli kepada penyidik Kejari Batu, jadi saya berharap agar itu juga ditindak supaya tidak memberatkan pedagang yang lain,” tandasnya. (ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi