Daerah  

Kesamben Gaspol Percepatan KDMP, Pemdes Diminta Siap Jalankan Inpres 17/2025

Avatar photo
Kesamben Gaspol Percepatan KDMP, Pemdes Diminta Siap Jalankan Inpres 17/2025
Foto Istimewa : Kesamben Gaspol Percepatan KDMP, Pemdes Diminta Siap Jalankan Inpres 17/2025

JadiKabar.com Kesamben – Pemerintah Kecamatan Kesamben menunjukkan langkah agresif dalam mempercepat penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Semangat percepatan itu tampak dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Desa dan KDMP yang digelar di Aula Desa Pagergunung pada Rabu, 19 November 2025, dipimpin langsung oleh Camat Kesamben, Amir Bharata.

Pertemuan yang dihadiri Dinkop UKM Kabupaten Blitar, para kepala desa, Ketua BPD, pengurus KDMP, TAPM Kabupaten, PD, PLD, PMO, BA, dan Babinsa ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah seluruh desa dalam mengeksekusi agenda nasional percepatan pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional KDMP. Rapat ini menandai bahwa Kesamben siap “gaspol” menjalankan kebijakan nasional yang menempatkan KDMP sebagai motor ekonomi desa.

Dalam arahannya, Camat Kesamben menegaskan bahwa pemerintah desa harus bersiap menjalankan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik KDMP. “Inpres ini bukan hanya instruksi administratif, tetapi arah besar transformasi ekonomi desa. Saya minta para kepala desa bergerak cepat, menyusun langkah konkret, dan memastikan seluruh persiapan berjalan baik,” tegas Amir Bharata.

Pembahasan kemudian mengerucut pada ketentuan teknis dalam Keputusan Bersama empat menteri dan dua kepala lembaga yang mengatur skema percepatan pembangunan gerai dan pergudangan KDMP. SKB tersebut menegaskan peran Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta dua lembaga nasional dalam mengatur pendanaan, desain standar pembangunan, hingga mekanisme kontrak antara pemerintah desa dan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan.

Pembahasan menjadi semakin lengkap ketika rapat menyoroti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ, yang secara khusus mengatur percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. SE ini menekankan agar pemerintah kecamatan dan desa segera menyiapkan lahan, menyesuaikan dokumen perencanaan desa, mempercepat penganggaran, dan memastikan seluruh proses pembangunan mengikuti prinsip tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. SE tersebut mempertegas bahwa percepatan pembangunan fisik KDMP harus segera dilaksanakan di desa-desa tanpa penundaan.

Rakor semakin hidup dengan adanya testimoni dari peserta. Agus Faisal, Pendamping Desa Kecamatan Kesamben, menegaskan kesiapan pendamping untuk mengawal seluruh desa. “Kami akan mendampingi mulai dari penyusunan dokumen, penyelarasan perencanaan, hingga pelaksanaan pembangunan gerai dan gudang KDMP di lapangan. Yang penting prosesnya sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menutup rakor, Camat Kesamben kembali menekankan bahwa percepatan KDMP membutuhkan gerakan bersama yang solid. Ia berharap pemerintah desa segera menyelesaikan identifikasi lahan, menyiapkan dokumen pendukung, dan memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur terkait. Dengan sinergi yang telah terbangun, Kecamatan Kesamben optimistis dapat menjadi wilayah terdepan dalam implementasi Inpres 17/2025 dan penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *