BANGKALAN, JADIKABAR.COM – Polemik mengenai dugaan perubahan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Karpote, Kecamatan Blega, memasuki babak baru. Pemerintah Desa (Pemdes) Karpote kini menuntut transparansi penuh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan terkait dasar administrasi perubahan data tersebut.
Ketegangan ini memuncak setelah warga dan pihak desa mencium adanya kejanggalan dalam perubahan data SPPT yang dinilai tidak transparan. Menanggapi keresahan warga, Rofi’i S.H., selaku pendamping hukum Kepala Desa Karpote, mendatangi Kantor Bapenda Bangkalan untuk menagih salinan data perubahan yang telah diajukan secara resmi sejak 16 April 2026.
Rofi’i menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memverifikasi apakah prosedur perubahan data tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya keabsahan dokumen persyaratan guna menghindari adanya praktik perubahan data yang serampangan.
“Tujuannya untuk memastikan dokumen yang dijadikan dasar perubahan SPPT itu benar-benar memenuhi syarat secara administrasi dan regulasi,” ujar Rofi’i saat ditemui di Kantor Bapenda Selasa(28/04/2026)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme normal, surat keterangan dari kepala desa merupakan salah satu dokumen vital yang menjadi syarat administratif perubahan data SPPT. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bapenda untuk membuka salinan dokumen pendukung guna memastikan apakah ada pencatutan atau manipulasi prosedur dalam proses tersebut.
Hingga saat ini, warga Desa Karpote bersama pemerintah desa masih menunggu penjelasan resmi dan keterbukaan informasi dari pihak Bapenda Bangkalan untuk meredam kecurigaan yang berkembang di masyarakat.”Tutupnya












