Berita  

Geger, Dugaan Pungli Dilakukan Oknum Lurah di Kulonprogo

Avatar photo
Geger, Dugaan Pungli Dilakukan Oknum Lurah di Kulonprogo
Foto Istimewa, Geger, Dugaan Pungli Dilakukan Oknum Lurah di Kulonprogo

Jadikabar.com – Warga Kabupaten Kulon Progo di Kulon Progo dihebohkan dengan dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan administrasi desa. Informasi ini mencuat setelah seorang warga berinisial BRK, asal Garongan, mendatangi Polres Kulon Progo pada Minggu 26 April 2026 untuk menyampaikan pengaduan.

Dalam laporannya, BRK mengaku mengalami kesulitan saat mengurus dokumen kependudukan yang diduga melibatkan oknum lurah berinisial NS. Dugaan tersebut semakin menguat setelah pengalaman serupa disebut kembali terjadi pada anggota keluarganya.

“Sebenarnya saya tidak ingin mempermasalahkan. Tapi kejadian itu terulang lagi, kali ini menimpa bulik saya. Mengurus KK hampir satu tahun belum selesai. Alasannya tidak jelas. Bahkan saat ingin diurus sendiri tidak diperbolehkan, dengan alasan hanya lurah yang bisa mengurus. Itu pun dimintai uang untuk bensin,” ujar BRK saat ditemui.

Menanggapi kabar yang sempat beredar luas di media sosial, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan disebut langsung memberikan perhatian serius. Melalui Sekretaris Daerah, pemerintah daerah bergerak cepat dengan memanggil Lurah Garongan di wilayah Kapanewon Panjatan untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu, Inspektorat Daerah juga telah menurunkan tim pemeriksaan khusus guna melakukan pendalaman atas dugaan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.

Secara aturan, seluruh pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya. Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A yang menyebutkan bahwa layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Di sisi lain, Ketua DPC LBH Panglima Magelang, Tofan Triadi, mengecam keras dugaan pungutan liar tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara terbuka dan adil agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tofan juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar, yang menginginkan proses penanganan berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera.

“Ini masih dalam proses mediasi,” ujar Ambar sebagaimana disampaikan Tofan.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan pelayanan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi