Daerah  

Konflik PLTA–KMH di Pulau Pandan Berakhir Lewat Tiga Kesepakatan

Momen Foto bersama perwakilan PT. KMH, pemerintah daerah, aparat, dan perwakilan masyarakat dalam proses kesepakatan

Kerinci, JADIKABAR.COM – Konflik antara masyarakat Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan dengan PT. Kerinci Merangin Hidro (KMH) terkait pembangunan pintu air Danau Kerinci akhirnya mencapai titik temu. Pertemuan penyelesaian digelar melalui Rapat Koordinasi Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kerinci pada Senin (11/8/2025) di Aula Hotel Grand Kerinci.

Rakor dihadiri oleh jajaran pimpinan Forkopimda, antara lain Karo Ops Polda Jambi, Dir Intelkam Polda Jambi, Bupati Kerinci Monadi selaku Ketua Timdu, Kapolres Kerinci, perwakilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kodim 0417 Kerinci, Humas PT. KMH, serta perwakilan masyarakat dari kedua desa yang terdampak.

Perselisihan berawal dari pembangunan Regulating Weir (pintu pengatur air) di Danau Kerinci oleh PT. KMH yang merupakan bagian dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Sebagian warga menilai proyek tersebut berdampak pada lingkungan sekitar dan aktivitas ekonomi mereka.

Masyarakat yang diwakili oleh Nanang Sudayana sebelumnya menuntut kompensasi sebesar Rp300 juta per Kepala Keluarga (KK). Namun, PT. KMH menyatakan tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Melalui mediasi Timdu, angka kompensasi disepakati sebesar Rp5 juta per KK, yang akan disalurkan paling lambat 19 Agustus 2025.

Hasil Rakor Timdu menghasilkan tiga poin utama yang ditandatangani bersama:

  1. Kompensasi: Tuntutan Rp300 juta/KK tidak dapat dipenuhi. PT. KMH hanya menyanggupi Rp5 juta/KK, dengan penyaluran oleh Timdu Kabupaten Kerinci kepada warga dua desa terdampak paling lambat 19 Agustus 2025.

  2. Komitmen Lingkungan: PT. KMH akan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak operasional Regulating Weir.

  3. Kamtibmas: Masyarakat Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pembukaan pintu air dan operasional Regulating Weir.

Bupati Kerinci Monadi, yang juga Ketua Timdu, menegaskan pentingnya kondusivitas pasca-kesepakatan.

“Kami berharap ke depan kondisi Kamtibmas tetap kondusif, terutama di Pulau Pandan dan Karang Pandan. Jangan sampai masyarakat terprovokasi isu-isu yang menyesatkan. Mari kita dukung pembangunan demi kemajuan Kerinci,” ujar Monadi.

Penyelesaian ini mengacu pada beberapa aturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mengatur pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik melalui koordinasi Tim Terpadu.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Penanganan Konflik Sosial.

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai rujukan bagi PT. KMH dalam menjaga kelestarian lingkungan.

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur kewajiban perusahaan penyedia tenaga listrik untuk memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi aksi penolakan atau unjuk rasa yang berpotensi mengganggu jalannya proyek PLTA di Danau Kerinci. Pihak PT. KMH diharapkan menjalankan komitmen lingkungan secara transparan, sementara masyarakat tetap mengawal pelaksanaannya dengan cara yang damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *