MALANG | JADIKABAR – Masyarakat Kabupaten Malang yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu memperhatikan perubahan mekanisme pelayanan. Terhitung Sabtu, 1 Agustus 2026, seluruh Polsek jajaran Polres Malang tidak lagi melayani penerbitan SKCK.
Seluruh pelayanan penerbitan SKCK akan dipusatkan di Polres Malang dengan sistem full online, sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital yang terus dikembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk mengajukan permohonan SKCK menggunakan aplikasi Super Apps Polri, sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara lebih praktis, cepat, dan aman tanpa harus datang ke Polsek.
Perubahan ini merupakan langkah modernisasi pelayanan kepolisian yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kepolisian.
Digitalisasi pelayanan publik menjadi salah satu fokus reformasi birokrasi Polri dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini mulai dialihkan ke sistem elektronik untuk memangkas antrean, mempercepat proses administrasi, sekaligus meningkatkan akurasi data.
Melalui aplikasi Super Apps Polri, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kepolisian dari satu platform, termasuk pengajuan SKCK secara daring.
Dengan sistem tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan kapan saja dan dari mana saja sesuai prosedur yang berlaku, sehingga waktu pelayanan menjadi lebih efisien.
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data yang dimiliki kepolisian.
Dokumen ini sering menjadi persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan, seperti:
- Melamar pekerjaan.
- Pendaftaran CPNS maupun PPPK.
- Keperluan pendidikan.
- Pengurusan izin tertentu.
- Persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen tersebut, pelayanan berbasis digital diharapkan mampu memberikan pengalaman yang lebih mudah dan efisien.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut, masyarakat Kabupaten Malang diharapkan tidak lagi mendatangi Polsek untuk mengurus penerbitan SKCK.
Sebaliknya, pemohon diminta melakukan pengajuan melalui aplikasi Super Apps Polri, kemudian mengikuti tahapan yang telah ditentukan oleh Polres Malang.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital Polri menuju pelayanan yang semakin profesional, modern, transparan, dan mudah diakses masyarakat.












