Berita  

Pengurus Kopdes Merah Putih Kalinegoro Akui Bingung Jawab Keluhan Gaji Karyawan, KSPSI Minta Pemerintah Beri Kepastian

Avatar photo
Pengurus Kopdes Merah Putih Kalinegoro Akui Bingung Jawab Keluhan Gaji Karyawan, KSPSI Minta Pemerintah Beri Kepastian
Foto Istimewa Suasana gerai Koperasi Desa Merah Putih Kalinegoro yang saat ini masih dalam tahap pengembangan usaha

MAGELANG, JADIKABAR – Sejumlah persoalan terkait sistem penggajian dan status ketenagakerjaan di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kalinegoro, Kabupaten Magelang, mulai menjadi perhatian. Sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan koperasi mengaku masih menunggu kejelasan mekanisme resmi, sehingga kesulitan memberikan penjelasan kepada para karyawan yang mempertanyakan hak mereka.

Persoalan tersebut mengemuka setelah muncul keluhan dari sejumlah karyawan yang menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai pembayaran gaji maupun mekanisme hubungan kerja.

Salah seorang pengurus KDMP Kalinegoro, Novo Indarto, mengatakan konsep koperasi pada dasarnya memberikan apresiasi kepada pengurus apabila usaha telah berjalan dan menghasilkan keuntungan.

“Sebenarnya konsep koperasi, pengurus mendapatkan apresiasi setelah usaha berjalan dan menghasilkan,” ujar Novo saat ditemui awak media.

Menurut Novo, kondisi usaha koperasi saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan. Ia menyebut omzet gerai harian masih relatif kecil dan belum stabil.

“Penjualan tidak menentu. Kadang sekitar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per hari, bahkan ada kalanya belum mencapai Rp50 ribu,” jelasnya.

Novo mengungkapkan, selain persoalan omzet, pengurus juga menghadapi kesulitan ketika menjawab pertanyaan para karyawan mengenai sistem penggajian.

Menurutnya, informasi yang diterima selama ini menyebut bahwa para pekerja berada di bawah pengelolaan Agrinas, sehingga pengurus koperasi tidak mengetahui secara rinci mekanisme hubungan kerja maupun sistem pembayaran gaji.

“Yang menjadi persoalan, karyawan disebut sebagai pegawai Agrinas. Pengurus koperasi sendiri belum mengetahui secara rinci bagaimana sistem penggajian maupun hubungan kerjanya,” katanya.

Ia berharap segera ada petunjuk tertulis agar pembagian kewenangan antara pengurus koperasi dan pihak terkait menjadi lebih jelas.

“Kami menunggu penjelasan tertulis. Jangan hanya informasi dari mulut ke mulut. Pengurus juga perlu mengetahui tata kelola karyawan agar tidak menimbulkan kebingungan,” tambah Novo.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Ketua DPC KSPSI Kabupaten Magelang, Tofan Triadi, S.H., S.T., M.I.S., C.Me.

Menurut Tofan, pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Magelang guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme operasional KDMP.

“Kami akan segera mengagendakan pertemuan dengan Dinas Koperasi dalam waktu dekat,” ujar Tofan.

Ia menilai kejelasan mengenai status ketenagakerjaan, sistem penggajian, hingga pembagian kewenangan menjadi hal penting agar operasional koperasi dapat berjalan lebih baik.

Hal senada disampaikan Lissa Nurmala, salah seorang pengurus KDMP Kalinegoro.

Menurutnya, kondisi pembayaran gaji di lapangan belum seragam.

“Ada yang sudah menerima gaji, tetapi ada juga yang sampai sekarang belum dibayarkan. Di beberapa desa kondisinya masih seperti itu,” ujarnya.

Selain keterlambatan pembayaran, pengurus juga menerima keluhan mengenai besaran upah yang menurut sebagian pekerja berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Namun demikian, informasi tersebut masih berupa penyampaian yang diterima pengurus dan belum disertai penjelasan resmi mengenai mekanisme pengupahan.

Tofan menilai pemerintah perlu segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai tata kelola operasional Koperasi Desa Merah Putih, termasuk aspek ketenagakerjaan.

Menurutnya, pedoman tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara pengurus koperasi, pihak pengelola tenaga kerja, maupun para karyawan.

Ia berharap kejelasan mengenai sistem penggajian, status tenaga kerja, dan mekanisme operasional dapat segera diperoleh sehingga tidak mengganggu pelayanan koperasi maupun kepercayaan masyarakat terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai mekanisme penggajian dan status hubungan kerja sebagaimana disampaikan narasumber masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Agrinas maupun Dinas KUKMP Kabupaten Magelang terkait mekanisme pengelolaan tenaga kerja dan sistem pembayaran gaji yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: TopanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi