JAKARTA, JADIKABAR – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak memenuhi ketentuan operasional.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh pengelola dapur MBG dilarang menggunakan komoditas bersubsidi, seperti Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, maupun beras SPHP, dalam proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat program.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, komoditas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah, sehingga tidak boleh digunakan dalam kegiatan operasional dapur MBG.
Selain menegaskan larangan tersebut, BGN juga mengumumkan penutupan permanen terhadap 833 dapur MBG yang dinilai melakukan pelanggaran tata kelola.
Dari jumlah tersebut, 98 dapur berada di wilayah Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur tersebar di Kalimantan hingga Papua.
Sudaryono menjelaskan, dapur-dapur yang dikenai sanksi permanen tidak hanya dihentikan operasionalnya, tetapi juga tidak lagi menerima pembayaran maupun kompensasi dari pemerintah.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti sebelumnya. Kalau dulu masih dibayar, sekarang sudah ditutup dan tidak dibayar. Ini benar-benar suspend karena pelanggaran,” ujar Sudaryono.»
Menurut BGN, sebagian besar penutupan dilakukan karena ditemukan berbagai persoalan yang berpotensi membahayakan keselamatan penerima manfaat, mulai dari standar kebersihan yang tidak terpenuhi, sanitasi yang kurang memadai, hingga adanya risiko keracunan makanan.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi nasional agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas pelayanan.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok sasaran lainnya. Karena itu, aspek keamanan pangan, higienitas, serta penggunaan bahan baku menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelenggaraannya.
BGN menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh dapur MBG di Indonesia. Apabila ditemukan pelanggaran serupa, sanksi administratif hingga penghentian operasional akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk mematuhi standar operasional, menggunakan bahan pangan yang sesuai regulasi, serta menjaga kualitas makanan agar tujuan Program Makan Bergizi Gratis dapat tercapai secara optimal tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.












