RAYA. Jadikabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun dengan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (29/1/2026).
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Simalungun dan ditandatangani langsung oleh Kepala DPPPA Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, bersama Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna memastikan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara humanis, berkeadilan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala DPPPA Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan setiap anak yang tersangkut persoalan hukum tetap mendapatkan hak-haknya secara utuh, termasuk hak atas perlindungan, pendampingan, dan masa depan yang lebih baik.
“Anak yang berhadapan dengan hukum bukan untuk dihukum semata, tetapi harus dilindungi dan dibina. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan proses penanganan anak berjalan sesuai prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PN Simalungun Erika Sari Emsah Ginting menegaskan bahwa pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum terhadap anak dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada pemulihan.
“Pengadilan Negeri Simalungun berkomitmen mendukung penanganan anak yang berhadapan dengan hukum secara ramah anak, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Melalui MoU tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam:
-
Pengelolaan dan peningkatan kualitas data diversi
-
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum secara terpadu
-
Penguatan koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga
Diversi sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta perlindungan masa depan anak.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati dalam MoU ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
-
Pemenuhan hak anak dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak
-
Terjaminnya keamanan, perlindungan, dan keselamatan anak selama proses hukum
-
Penguatan kolaborasi dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan terkait perlindungan anak
-
Peningkatan koordinasi dalam penanganan perkara anak di lingkungan PN Simalungun
Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sistem penanganan anak yang lebih terintegrasi, mulai dari tahap pendampingan hingga proses peradilan.
Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, Pemkab Simalungun dan PN Simalungun menegaskan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Sinergi antarlembaga ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan dan berpihak pada masa depan generasi muda.
Penulis: Aswan Nasution












