Malang, JadiKabar.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, melakukan inspeksi ke kawasan Perumahan Lawang Park Residence 2 di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Rabu (1/7/2026) malam. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kualitas rumah subsidi sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam kunjungan itu, Maruarar didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Malang HM Sanusi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar.
Menteri PKP meninjau secara langsung sejumlah unit rumah yang dibangun melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ia memeriksa kondisi bangunan, kualitas fasilitas air bersih, serta berbincang dengan para penghuni untuk memastikan rumah yang diterima benar-benar layak huni.
Hasil peninjauan menunjukkan kondisi perumahan dinilai cukup baik. Maruarar memberikan apresiasi dengan nilai 8,5 terhadap kualitas pembangunan yang dinilai memenuhi harapan masyarakat.
“Saya memberikan nilai 8,5. Airnya bagus, kondisi bangunan juga baik, tidak ditemukan tembok yang retak, dan berdasarkan keterangan warga kawasan ini juga tidak mengalami banjir. Standar kualitas rumah subsidi seperti ini harus terus dipertahankan agar masyarakat memperoleh hunian yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Selain mengevaluasi kualitas pembangunan, Maruarar juga menyoroti capaian program rumah subsidi di Jawa Timur. Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi penyaluran rumah subsidi tercatat baru sekitar 8.600 unit, masih jauh dari target sebanyak 40 ribu unit.
Ia meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat sinergi agar proses penyaluran FLPP dapat dipercepat sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses terhadap rumah layak huni.
Untuk mendukung percepatan tersebut, pemerintah telah menyiapkan berbagai kemudahan bagi calon penerima rumah subsidi. Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penggratisan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), uang muka hanya satu persen, suku bunga tetap lima persen, serta tenor kredit yang dapat mencapai 40 tahun.












