Pengurus DPN PERADI Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Ketua Umum

Avatar photo
Pengurus DPN PERADI Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Ketua Umum
Proses Pelantikan DPN PERADI, Foto Istimewa Jadikabar.com

JAKARTA,JADIKABAR.COM – Di tengah dinamika penegakan hukum yang terus menjadi sorotan publik, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) resmi melantik jajaran pengurus masa bakti 2026–2031. Prosesi yang digelar di Sofyan Hotel Cut Meutia, Jumat (17/4/2026), bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan momentum konsolidasi sekaligus penegasan arah baru profesi advokat di Indonesia.

Suasana khidmat terasa sejak awal acara. Para pengurus yang dilantik, baik dari tingkat pusat maupun perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari berbagai daerah seperti Malang, Bandung Raya, Depok, Banjarmasin, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur, mengikuti prosesi dengan penuh keseriusan. Pelantikan ini menjadi simbol penyatuan visi di tengah beragam latar belakang dan dinamika organisasi advokat yang selama ini berkembang di Indonesia.

Kehadiran sejumlah tokoh nasional turut memberi bobot tersendiri pada acara tersebut. Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, serta Sekjen FBN RI, A. Taufik Gumay, hadir sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap peran strategis advokat dalam sistem hukum nasional. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa profesi advokat tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian penting dalam ekosistem penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Dalam prosesi inti, seluruh pengurus yang dilantik mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah tersebut bukan hanya formalitas, tetapi menjadi pengingat bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjalankan profesinya. Komitmen untuk menjunjung tinggi kode etik profesi kembali ditegaskan sebagai fondasi utama menjaga kepercayaan publik.

Ketua Umum DPN PERADI, Imam Hidayat, dalam pidatonya menyampaikan pesan yang cukup tegas. Ia menekankan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile, sebuah profesi mulia yang tidak boleh sekadar dimaknai sebagai pekerjaan, tetapi sebagai panggilan untuk menegakkan keadilan.

“Profesi advokat adalah officium nobile. Oleh karena itu, setiap advokat harus menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dunia hukum saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, isu terkait integritas, independensi, serta profesionalisme aparat penegak hukum, termasuk advokat, kerap menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, pesan yang disampaikan dalam pelantikan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Lebih lanjut, Imam Hidayat juga menyoroti pentingnya membangun hubungan yang seimbang dan harmonis antara advokat dengan aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, sistem peradilan yang sehat hanya dapat terwujud jika seluruh elemen penegak hukum mampu bekerja secara profesional dan saling menghormati peran masing-masing.

“Keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara advokat dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang sehat dan berwibawa,” tambahnya.

Pelantikan ini juga mencerminkan upaya PERADI untuk terus memperkuat organisasi di tengah perubahan zaman. Tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan praktik hukum konvensional, tetapi juga perkembangan teknologi, digitalisasi layanan hukum, hingga meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam konteks ini, advokat dituntut untuk lebih adaptif, profesional, dan mampu memberikan layanan hukum yang berkualitas.

Secara historis, PERADI memiliki posisi penting dalam perjalanan profesi advokat di Indonesia. Sejak awal berdirinya, organisasi ini diharapkan menjadi wadah tunggal yang mampu menjaga standar profesi melalui pendidikan, sertifikasi, serta penegakan kode etik. Meski dalam perjalanannya menghadapi berbagai dinamika, PERADI tetap menjadi salah satu pilar utama dalam dunia advokat nasional.

Pelantikan pengurus baru ini diharapkan menjadi titik awal penguatan organisasi sekaligus langkah strategis dalam menjawab tantangan ke depan. Tidak hanya bagi internal organisasi, tetapi juga dalam kontribusinya terhadap sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.

Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang lebih bersih dan profesional, peran advokat menjadi semakin penting. Melalui kepengurusan baru ini, harapan besar disematkan agar PERADI mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah profesi advokat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi