MALANG, JADIKABAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil membongkar komplotan pencopet yang beraksi saat konser grup band Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang, pada Minggu (19/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku dan masih memburu satu tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Lukman Sobhikin, memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Senin (11/5/2026).
AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan kepadatan penonton konser dan situasi keramaian saat penonton berjoget maupun moshing.
“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kerumunan penonton. Tiga pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, satu orang bertugas mengambil telepon seluler, dan satu orang lainnya menampung hasil curian,” ujar AKP Aji.
Korban Kehilangan Ponsel Saat Moshing
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AKP (24), warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban datang bersama dua rekannya untuk menonton konser Slank di Lapangan Rampal.
Saat memasuki area konser, korban diketahui masih membawa telepon seluler Realme C51s warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Namun di tengah suasana konser yang padat dan ricuh akibat aktivitas moshing, korban tiba-tiba dirangkul serta ditarik oleh orang tak dikenal untuk ikut berjoget bersama penonton lainnya.
Setelah lagu berakhir, korban menyadari telepon selulernya telah hilang. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan barang miliknya sehingga memutuskan melapor ke Polresta Malang Kota.
Polisi Telusuri Jejak Ponsel Curian
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan ponsel milik korban.
“Hasil penelusuran mengarah kepada tersangka BW (30) di Jalan Mayjend Panjaitan. Dari hasil interogasi, BW mengakui telepon seluler tersebut merupakan hasil pencurian saat konser Slank,” kata AKP Aji.
Dari pemeriksaan, BW mengungkapkan bahwa komplotannya berhasil mencuri sedikitnya 11 unit telepon seluler dalam satu malam konser.
Menurut polisi, empat unit ponsel dijual BW melalui media sosial dan satu unit digunakan pribadi. Sementara enam unit lainnya dijual oleh tersangka berinisial WZ alias Bagong yang kini masih buron.
Masing-Masing Pelaku Punya Peran
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lain, yakni HK (31), MFRH (30), dan MRBS (20).
Dari hasil pemeriksaan diketahui HK, MFRH, dan WZ berperan sebagai pengalih perhatian dengan mendorong korban di tengah kerumunan. Sementara MRBS bertugas sebagai eksekutor yang mengambil telepon seluler korban, sedangkan BW berperan menyimpan dan menguasai hasil curian.
Polisi menyebut komplotan tersebut kerap menjalankan aksi serupa di berbagai kegiatan hiburan dan konser musik dengan sasaran utama telepon genggam milik penonton.
“Masing-masing pelaku mengaku menerima keuntungan sebesar Rp1 juta dari aksi tersebut. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk DPO,” tegas AKP Aji.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger, satu unit telepon seluler Realme C51s warna hitam, serta kardus asli ponsel milik korban.
Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
“Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V,” ujarnya.
Polisi Imbau Penonton Konser Waspada
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas saat berada di tengah keramaian, terutama dalam kegiatan konser musik, festival, maupun hiburan terbuka lainnya.
Masyarakat diminta menyimpan barang berharga di tempat aman dan tidak mudah dijangkau pelaku kejahatan, serta segera melapor kepada petugas apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lokasi kegiatan.
Pengungkapan kasus ini disebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Malang.












