MALANG, JADIKABAR – Pemerintah Kota Malang resmi memulai tahapan fisik revitalisasi Pasar Induk Gadang (PIG) pada Selasa (28/4/2026).
Langkah ini diawali dengan pembongkaran lapak pedagang yang selama ini menempati bahu jalan di sepanjang kawasan Jembatan Bumiayu hingga area pasar.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa seluruh pedagang telah sepakat untuk pindah ke area dalam pasar yang telah difasilitasi oleh pemerintah. Meski sempat tertunda selama tiga hari dari jadwal semula, proses relokasi berjalan kondusif setelah pihak pemerintah mengakomodasi aspirasi pedagang untuk menggelar acara syukuran sesuai adat Jawa.
“Alhamdulillah hari ini semua mereka sudah pindah. Dagangannya sudah masuk semua. Hari ini kita tinggal melakukan pembongkaran menggunakan ekskavator sampai tuntas ke pojok sana,” ujar Wahyu dalam tinjaunya di lokasi.
Wahyu menjelaskan bahwa proses tender saat ini tengah berjalan. Pemerintah menargetkan pengerjaan fisik bangunan pasar akan mulai digarap pada minggu keempat bulan Mei mendatang.
Untuk memastikan tidak ada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali berjualan di bahu jalan atau di atas jembatan, Pemkot Malang telah menyiapkan skema pengamanan permanen.
“Kami akan pasang pagar tinggi dan taman di sepanjang penampang jembatan agar tidak ada lagi yang bisa melintas atau berjualan di pinggir jalan,” tegasnya.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Disperindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi (Eko Sya), merinci bahwa total ada 1.200 pedagang yang kini telah terakomodasi di sisi selatan dalam pasar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 625 pedagang merupakan mereka yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalan lurus Jembatan Bumiayu.
“Fokus hari ini adalah pembersihan bahu jalan dari timur ke barat karena area tersebut yang paling banyak memakan badan jalan,” kata Eko.
Sedangkan untuk pedagang yang berada di area trotoar, relokasi akan dilakukan pada tahap kedua.
Terkait biaya sewa atau retribusi di lokasi baru, Eko memastikan tidak ada keringanan khusus atau biaya tambahan di luar aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah), mereka tetap memiliki kewajiban membayar retribusi karena ini adalah pasar rakyat. Kami berlakukan sama untuk semua pedagang,” pungkasnya.
Revitalisasi ini diharapkan dapat mengurai kemacetan kronis di kawasan Gadang yang selama puluhan tahun terhambat oleh aktivitas pasar yang meluber ke jalan raya.












