MALANG, JADIKABAR.COM – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp303 miliar menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Mayoritas fraksi di DPRD memberikan catatan khusus terhadap besarnya SiLPA yang dinilai perlu mendapat evaluasi agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya semakin optimal. Sementara itu, pihak eksekutif menyampaikan bahwa tingginya SiLPA dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan regulasi pemerintah pusat, efisiensi anggaran, hingga adanya sejumlah kegiatan yang belum dapat direalisasikan karena kendala administratif maupun persyaratan teknis.
Pembahasan mengenai SiLPA tersebut menjadi salah satu isu dominan dalam rapat paripurna karena menyangkut efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat paripurna, hampir seluruh fraksi DPRD Kota Malang menyoroti besarnya SiLPA yang mencapai Rp303 miliar.
Ketua DPRD Kota Malang menyampaikan bahwa besarnya SiLPA tersebut menjadi perhatian bersama karena telah menjadi salah satu poin penting dalam pandangan umum fraksi.
“Mayoritas fraksi memberikan catatan mengenai SiLPA yang mencapai Rp303 miliar. Namun ini merupakan angka yang sudah diaudit sehingga pembahasannya akan didalami lagi dalam rapat kerja bersama perangkat daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan lanjutan diperlukan agar diketahui secara rinci faktor-faktor yang menyebabkan masih tingginya sisa anggaran tersebut.
DPRD berharap SiLPA yang telah diaudit dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pembiayaan pada APBD tahun berjalan sesuai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Menanggapi berbagai pertanyaan fraksi, pihak eksekutif menjelaskan bahwa tingginya SiLPA tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya perencanaan anggaran.
Pemerintah Kota Malang menyebut terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi realisasi anggaran sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Di antaranya adalah munculnya regulasi baru dari pemerintah pusat ketika pelaksanaan APBD sedang berjalan sehingga beberapa kegiatan tidak lagi dapat direalisasikan sesuai rencana awal.
Selain itu, terdapat pula sejumlah persyaratan administrasi yang belum dapat dipenuhi sehingga pencairan anggaran tidak dapat dilakukan.
“Kami akan mengevaluasi satu per satu penyebabnya. Memang ada beberapa perubahan regulasi di tengah tahun anggaran yang berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan,” ujar perwakilan eksekutif.
Pemerintah juga menyebut adanya efisiensi anggaran dan penyesuaian terhadap kebijakan pusat turut memengaruhi besaran SiLPA.
Dalam penjelasannya, pemerintah turut menyinggung penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang memiliki aturan cukup ketat.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Menurut pemerintah, penggunaan dana tersebut harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat sehingga ruang pemanfaatannya relatif terbatas.
Perubahan regulasi yang muncul setelah APBD berjalan juga menyebabkan sebagian program tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana awal.
DPRD Kota Malang menilai pemerintah daerah perlu lebih aktif melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat agar ruang pemanfaatan DBH dapat diperluas sesuai kebutuhan daerah.
Menurut DPRD, Kota Malang memiliki karakteristik yang berbeda dibanding daerah sentra industri rokok sehingga pemanfaatan DBH CHT perlu lebih fleksibel.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar sebagian dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program jaring pengaman sosial (social safety net) bagi masyarakat.
Dengan demikian, dana yang tersedia dapat memberikan manfaat yang lebih luas tanpa keluar dari koridor regulasi yang berlaku.
Selain faktor regulasi, DPRD juga mengungkap salah satu komponen penyebab SiLPA berasal dari anggaran yang sebelumnya dicadangkan untuk mengantisipasi rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Saat penyusunan APBD, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebagai antisipasi kebijakan dari pemerintah pusat.
Namun karena kebijakan kenaikan gaji tersebut tidak terealisasi pada tahun anggaran berjalan, anggaran yang telah dicadangkan akhirnya menjadi bagian dari SiLPA.
Di samping itu, terdapat pula selisih antara nilai perencanaan dan realisasi beberapa proyek sehingga ikut memengaruhi besarnya sisa anggaran.
DPRD juga menjelaskan bahwa secara organisasi perangkat daerah, penyumbang SiLPA terbesar berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Hal tersebut dinilai wajar karena BTT memang disiapkan sebagai dana cadangan menghadapi kondisi darurat sehingga tidak selalu terserap seluruhnya.
Selain itu, belanja pegawai juga memberikan kontribusi terhadap SiLPA mengingat jumlah aparatur yang cukup besar di sejumlah perangkat daerah, terutama sektor pendidikan.
Pengamat kebijakan publik menilai pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, SiLPA bukan selalu menunjukkan adanya kesalahan pengelolaan anggaran.
Namun apabila nilainya terlalu besar dan terus berulang dari tahun ke tahun, kondisi tersebut dapat menjadi indikator bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan program pembangunan.
Karena itu, evaluasi secara menyeluruh menjadi penting agar kualitas belanja daerah semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 masih akan berlanjut melalui rapat kerja antara DPRD Kota Malang dan organisasi perangkat daerah guna mendalami berbagai catatan yang telah disampaikan fraksi-fraksi.












