Yogyakarta, JADIKABAR.COM – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menjadi perhatian publik. Aparat kepolisian kini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan perlakuan tidak layak yang disebut melibatkan puluhan bayi dan balita.
Kasus ini mencuat setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di tempat tersebut kepada pihak kepolisian.
Penggerebekan dilakukan aparat pada Jumat (24/4/2026) setelah menerima laporan awal dari eks pegawai daycare yang mengaku merasa tidak nyaman dengan kondisi di lingkungan kerjanya.
Kapolresta Yogyakarta, , membenarkan adanya laporan tersebut. Sementara perkembangan penanganan juga disampaikan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, .
Menurut keterangan awal, mantan pegawai tersebut mengaku menyaksikan perlakuan terhadap anak-anak yang dinilai tidak layak. Dugaan tersebut meliputi penelantaran hingga kekerasan fisik terhadap bayi dan balita yang dititipkan.
Karena merasa tidak sesuai dengan hati nurani, ia memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Namun setelah resign, eks karyawan tersebut mengaku ijazah miliknya ditahan oleh pihak pengelola daycare. Persoalan penahanan ijazah itulah yang kemudian menjadi pintu masuk laporan ke kepolisian.
Dalam proses pendalaman, aparat kemudian menemukan adanya dugaan perlakuan yang tidak semestinya terhadap anak-anak yang berada di fasilitas tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas disebut menemukan sejumlah kondisi yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk dugaan perlakuan fisik yang tidak layak terhadap anak.
Berdasarkan pendataan sementara, polisi menyebut terdapat sekitar 103 anak yang masuk dalam proses identifikasi sebagai pihak yang perlu diperiksa lebih lanjut. Dari jumlah itu, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik.
Namun demikian, seluruh angka tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman penyidik.
Para anak yang berada dalam pendataan tersebut berada pada rentang usia bayi hingga balita, sehingga memerlukan penanganan yang sangat hati-hati.
Salah satu orang tua, Aldewa, mengaku sempat melihat luka lebam pada tubuh anaknya yang berusia tiga tahun.
Saat itu, ia mengira luka tersebut terjadi akibat terjatuh saat bermain dan belum menaruh kecurigaan terhadap pihak daycare.
Setelah kasus ini mencuat, ia mulai mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan yang tidak semestinya terhadap anaknya.
Tempat penitipan anak atau daycare memiliki peran penting bagi keluarga, terutama bagi orang tua yang bekerja. Karena itu, aspek keamanan, kenyamanan, dan pengawasan menjadi hal utama yang harus dipenuhi.
Kasus dugaan kekerasan di daycare kerap menjadi perhatian serius karena menyangkut kelompok usia paling rentan, yakni bayi dan balita yang belum mampu menyampaikan kondisi mereka secara jelas.
Para ahli perlindungan anak menilai pengawasan ketat terhadap fasilitas penitipan anak harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terulang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.
Belum ada penetapan akhir mengenai seluruh dugaan yang beredar, dan semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan serta mengutamakan perlindungan terbaik bagi anak-anak yang diduga menjadi korban.
Pewarta: Abrian Tamtama












