Terekam CCTV Saat Gasak Motor Petani, Pria 46 Tahun Dibekuk Polisi di Malang

Avatar photo
Barang Bukti Yang Di Dapat ( Humas Polres Malang).

Malang, JadiKabar. Com– Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial SA (46), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diamankan setelah aksinya bersama seorang rekannya terekam kamera CCTV.

Dalam kasus tersebut, polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menjelaskan, pencurian terjadi pada pertengahan Maret 2026. Korban, Agus Sunarto (54), saat itu sedang memanen padi di sawah.

Sebelum bekerja, korban memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya di tepi persawahan dengan kondisi stang terkunci. Lokasi kendaraan berjarak sekitar 100 meter dari tempat korban melakukan aktivitas panen.

“Ketika korban kembali sekitar pukul 10.00 WIB, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat,” ujar Budiono, Senin (10/8/2026).

Mendapati kendaraannya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Turen. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengecek sejumlah kamera pengawas yang berada di sekitar akses menuju persawahan.

Dari rekaman CCTV, polisi menemukan petunjuk penting. Terlihat dua pria datang menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan masuk ke kawasan persawahan.

Tidak berselang lama, keduanya tampak meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor Honda Revo milik korban. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Penyelidikan kemudian dilakukan Unit Reskrim Polsek Turen bersama Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari serangkaian penyelidikan, identitas dua orang yang diduga terlibat akhirnya diketahui. Petugas selanjutnya memburu keberadaan keduanya.

SA berhasil diamankan polisi di kediamannya di Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (7/8/2026). Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

“Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Budiono.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui peran masing-masing pelaku sekaligus mengejar keberadaan rekan SA yang belum tertangkap.

Atas dugaan perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama.

“Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi serta pendalaman terhadap keterlibatan pelaku lainnya. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Budiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi