Kamis, 26 Juni 2025
19.7 C
Indonesia

Ungkap Penipuan Dan Penggelapan toko Bangunan Fiktif mencapai 1,9 M, Polres Malang Berhasil Bekuk Pelaku

Malang, JadiKabar. Com– Polres Malang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap praktik, bermodus penipuan dan penggelapan, yang di lakukan seorang pelaku dengan modus toko bangunan fiktif. Dalam kasus tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai fantastis sebesar Rp1,9 miliar.

Kasat Reskrim AKP Muchammad Nur, mengungkapkan, pelaku berinisial FS (47) diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang, pada Selasa (3/6/2025). Penangkapan dilakukan setelah pelaku diperiksa sebagai tersangka dan tercukupinya alat bukti yang sah secara hukum, bebernya pada Kamis (5/6/2025).

“Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” ungkapnya di Polres Malang.

Kasus ini berawal dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya. Perusahaan mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pengiriman ditujukan ke tiga toko yang diklaim milik pelaku, yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.

Namun, belakangan setelah ditelusuri, dua toko terakhir tidak pernah ada secara fisik.

“Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” jelasnya.

Pelaku diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadi dan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan perusahaan. Setelah dua kali dilayangkan somasi, pelaku tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.

“Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” Urainya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengingatkan para pegiat usaha agar lebih waspada dalam bertransaksi dalam skala besar, terlebih dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.

“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo,” imbuhnya.

AKP Bambang menambahkan, jika menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang, masyarakat diharapkan segera berkonsultasi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

advertisementspot_img
advertisementspot_img
spot_img

Subscribe

Related articles

Diduga Akibat Endoskopi, Nyawa Balita Hampir Melayang Oleh Oknum Dokter RSCM

JAKARTA, JADIKABAR.COM – Seorang balita berinisial J, putra dari...

Kompolnas Kunjungi Polres Malang, Karena Masuk 5 Besar Cek Layanan Publik

Malang, JadiKabar. Com– Polres Malang mendapatkan kunjungan langsung dari...

Wamen Koperasi RI Serahkan SK Koperasi Merah Putih Di Kabupaten Malang

Malang, JadiKabar. Com- Bupati Malang, hadiri penyerahan Surat Keputusan...

Ngajum Cup 2025 Jadi Panggung Anak Muda Pencinta Sepak Bola

NGAJUM, JADIKABAR.COM – Sorak semangat dan tawa anak-anak mewarnai...

Wushu Kota Batu Sabet 2 Emas di Porprov Jatim 2025, Chase & Randhu Bikin Bangga!

Kota Malang, JadiKabar.com – Prestasi gemilang ditorehkan tim Wushu...
spot_img