Breaking News
Dinkes Kota Batu Lakukan Skrining Kantong TBC di Kelurahan Temas Batu – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu bersama Puskesmas Sisir menggelar kegiatan Skrining Kantong TBC di RW 11 Kelurahan Temas, pada Kamis (13/11). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Pemerintah Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Babinsa, dan warga setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini penyakit Tuberkulosis (TBC), yakni infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium Tuberculosis. Kepala Puskesmas Sisir, Sachariano, dalam penyuluhannya menjelaskan bahwa TBC dapat menular melalui percikan dahak saat seseorang batuk atau bersin, bahkan tanpa disadari. “TBC tidak selalu menunjukkan gejala langsung. Kuman bisa ‘tidur’ di dalam tubuh dan aktif ketika daya tahan menurun. Karena itu, deteksi dini penting untuk mencegah penularan,” jelasnya. Sachariano juga mengungkapkan bahwa di wilayah kerja Puskesmas Sisir terdapat sejumlah warga yang saat ini sedang menjalani pengobatan TBC dengan rentang usia beragam. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut karena pengobatan dan pencegahan dapat dilakukan secara teratur melalui pendampingan tenaga kesehatan. Sementara itu, petugas Dinkes Kota Batu, Yoni Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa tahapan skrining TBC dilakukan dengan dua metode. Yakni pemeriksaan dahak dan tuberculin skin test. “Bagi warga yang memiliki gejala batuk, akan dilakukan pemeriksaan dahak menggunakan tes cepat molekuler. Sementara yang tidak bergejala tetap diperiksa melalui tuberculin skin test untuk mendeteksi infeksi,” ujarnya. Yoni menambahkan, hasil tes akan muncul dua hari kemudian dan bagi warga yang menunjukkan hasil positif akan menjalani pemeriksaan lanjutan berupa foto toraks, untuk memastikan kondisi paru-paru agar segera mendapat penanganan. Seluruh pemeriksaan dan pengobatan ditanggung oleh Pemerintah Kota Batu. Selain pemeriksaan, kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi agar masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada penderita TBC. “Orang dengan TBC tidak boleh dijauhi, tapi harus didukung agar mau berobat. Setelah dilakukan terapi berkala, risiko penularan dapat menurun,” tambah Yoni. Melalui kegiatan skrining ini, Dinkes berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pencegahan dan deteksi dini TBC, sekaligus memperkuat langkah bersama menuju eliminasi TBC di Kota Batu. SWI Nagan Raya Tekankan Kekompakan dan Profesionalisme dalam Rakerda Perdana Menjaga Kekompakan dan Menjalankan Tupoksi Organisasi, SWI Nagan Raya Gelar Rakerda Perdana ANGGRID IVANCA, ARTIS MUDA BANYUWANGI YANG MEROKET LEWAT LAGU “LUNGSET” NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

Satres Narkoba Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka dalam Operasi Antik Siginjai 2025

Avatar photo
Satres Narkoba Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka dalam Operasi Antik Siginjai 2025
Foto: Satres Narkoba Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka dalam Operasi Antik Siginjai 2025

Kerinci, JADIKABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Operasi Antik Siginjai 2025 yang digelar selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 12 September 2025, polisi berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus 21 tersangka, lima di antaranya merupakan target operasi. Tak hanya itu, tujuh di antara tersangka yang diamankan masih berstatus pelajar di bawah umur, dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya: Ganja seberat 157,16 gram bruto, Sabu seberat 11,49 gram bruto, 12 unit telepon genggam, 2 unit kendaraan bermotor, Alat hisap sabu dan timbangan digital serta Uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesya Brahmana, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata keseriusan jajaran Polres Kerinci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Dari hasil pengungkapan ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan sekitar 687 jiwa dari bahaya narkotika, dengan perkiraan nilai barang bukti yang diamankan lebih dari Rp25 juta,” ungkapnya.

Para tersangka kini dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan (2). Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.

KaPolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Dengan keberhasilan Operasi Antik Siginjai 2025 ini, Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Harpai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *