BOGOR, JADIKABAR.COM – Sebuah video penilangan terhadap seorang vlogger pengendara sepeda motor RX King berinisial FF menjadi perbincangan hangat di media sosial. Rekaman yang memperlihatkan proses pemeriksaan oleh petugas kepolisian di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu telah ditonton ribuan kali dan memunculkan berbagai spekulasi dari warganet.
Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial milik FF, tampak petugas meminta pengendara menunjukkan dokumen kendaraan, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Permintaan tersebut sempat dipertanyakan oleh FF.
“BPKB perlu juga? Kirain kalau ditilang nggak perlu BPKB,” ucap FF dalam video yang kemudian viral.
Ramainya pembahasan di media sosial mendorong pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian. Polisi menegaskan bahwa penghentian kendaraan dilakukan karena terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aiptu Dulyani menjelaskan, perhatian petugas awalnya tertuju pada pelat nomor kendaraan RX King yang digunakan FF karena diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, pelat nomor yang terpasang memiliki format yang lazim digunakan untuk kendaraan roda empat.
“Saya menghentikan kendaraan itu karena pelat yang digunakan diduga tidak sesuai peruntukannya. Nomor tersebut merupakan format kendaraan mobil, tetapi dipasang pada sepeda motor,” jelasnya.
Setelah kendaraan dihentikan, petugas kemudian memeriksa kelengkapan administrasi. Berdasarkan keterangan polisi, FF saat itu tidak dapat menunjukkan STNK, SIM maupun KTP karena mengaku seluruh dokumen tertinggal di rumah.
Atas kondisi tersebut, kendaraan sementara diamankan sesuai prosedur pemeriksaan.
Tidak lama kemudian, keluarga FF datang ke lokasi dengan membawa BPKB beserta dokumen lain untuk memastikan identitas kendaraan.
Polisi menjelaskan bahwa proses menunjukkan BPKB bukan terjadi saat awal pemeriksaan, melainkan setelah ada jeda waktu ketika keluarga datang membawa dokumen tersebut.
Setelah dilakukan pencocokan dan dipastikan kendaraan sesuai dengan dokumen kepemilikan, polisi memperbolehkan kendaraan dibawa pulang. Namun demikian, proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam keterangannya, Aiptu Dulyani juga menyebut selama proses penindakan, FF beberapa kali mengajak menyelesaikan persoalan secara damai agar tidak dikenai sanksi tilang.
“Ada beberapa kali menawarkan damai, tetapi kami sampaikan tidak perlu. Proses tetap kami lanjutkan sesuai aturan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian publik setelah video penilangan menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Fenomena video penindakan lalu lintas yang viral belakangan memang kerap memunculkan berbagai persepsi publik. Namun, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar, melainkan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya membawa dokumen kendaraan secara lengkap saat berkendara serta menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, video tersebut masih beredar luas di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, penindakan dilakukan sesuai prosedur terhadap dugaan pelanggaran administrasi lalu lintas yang ditemukan saat pemeriksaan di lapangan.












