SUNGAI PENUH, JADIKABAR.COM – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, resmi menetapkan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sungai Penuh periode 2026–2031 melalui Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.159/2026 yang ditetapkan pada 6 Juli 2026.
Penetapan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya setelah berakhirnya masa jabatan pimpinan BAZNAS periode sebelumnya.
Keputusan ini juga mengacu pada hasil seleksi calon pimpinan BAZNAS serta Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor R/3699/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 yang menyatakan para calon memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh.
Dalam lampiran keputusan tersebut, Wali Kota menetapkan lima pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh periode 2026–2031, yakni Muhammad Ajmain, S.PdI dari unsur Tokoh Masyarakat Islam, Aulia, S.Pd dari unsur Ulama, Marsal, S.H., M.H. dari unsur Tenaga Profesional, Samsudin, S.PdI dari unsur Tokoh Masyarakat Islam, serta Yapendra, S.HI dari unsur Tokoh Masyarakat Islam.
Pimpinan BAZNAS yang baru memiliki tugas melaksanakan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pengendalian, serta pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mereka juga berkewajiban menyampaikan laporan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana zakat kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh berlangsung selama lima tahun sejak tanggal penetapan, sedangkan pembiayaan pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pengelolaan zakat di daerah semakin profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.(harpai)












